Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan segera mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun dini apabila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Dasco mengungkapkan, dirinya baru akan mempelajari secara rinci pertimbangan dalam putusan tersebut. Kebetulan, kata dia, di kompleks parlemen ia sempat bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej untuk membahas sekilas soal itu.
“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada wakil menteri hukum, jadi secara detailnya masih akan kami lihat lagi dalam pertimbangan dan dasar hukumnya,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Dasco, sejauh yang ia pahami, putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian jika penugasan tersebut masih berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Kalau saya tidak salah, intinya seperti itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dasco menyerahkan kepada pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk dalam hal penjabaran teknis mengenai tugas dan kewenangan yang dimaksud.
Terkait kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Dasco menyebut hal itu masih perlu dibahas bersama pemerintah. Hingga kini, kata dia, belum ada pertemuan resmi antara DPR dan pemerintah untuk membicarakan RUU Polri.
“Itu kan harus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Sementara ini, pembahasannya belum dilakukan,” tutur politisi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memutuskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan itu sekaligus menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa melepas statusnya sebagai anggota Polri.