-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Pemerintah Malaysia berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 2026

Senin, 24 November 2025 | November 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-23T17:57:55Z

 Pemerintah Malaysia berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 2026. Langkah ini disampaikan Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, pada Minggu (23/11/2025), sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan anak di ruang digital.



Fahmi menjelaskan bahwa mulai 2026, seluruh penyedia platform media sosial akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC) untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan usia pengguna.

“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujar Fahmi seperti dikutip sejumlah media.

Malaysia juga memperhatikan perkembangan regulasi global. Fahmi mencontohkan kebijakan Australia yang mulai 10 Desember akan membatasi akses platform seperti Reddit, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, dan YouTube bagi individu berusia 16 tahun ke bawah.

Ia menegaskan Malaysia akan memonitor pendekatan Australia dan negara lain secara cermat sebagai referensi dalam implementasi kebijakan domestik.

Larangan akses media sosial anak ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keselamatan Daring yang mulai berlaku 1 Januari 2026. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat keamanan pengguna digital, terutama kelompok rentan seperti anak-anak.

Fahmi juga mendorong orang tua untuk meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak, membatasi waktu layar, serta memperkuat pengawasan penggunaan perangkat digital di rumah.

Pada Oktober lalu, kabinet Malaysia telah memutuskan menaikkan usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun, menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi risiko konten berbahaya dan paparan digital yang tidak sesuai bagi anak.

Kebijakan ini menempatkan Malaysia sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang paling progresif dalam regulasi keselamatan digital anak.

×
Berita Terbaru Update