Pemerintah memastikan ketersediaan pasokan elpiji liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram tetap terjaga selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, pemerintah telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan kesiapan pasokan energi menjelang Nataru.
Pertemuan tersebut melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria Doni Oskaria, dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius. Salah satunya agenda penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah penambahan volume LPG 3 kilogram.
"Karena harus kita memastikan semuanya harus clear," kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/11/2026).Bahlil menyampaikan, pemerintah telah menyetujui kenaikan pasokan LPG 3 kilogram dari sekitar 8,2 juta metrik ton menjadi sekitar 8,4-8,5 juta metrik ton. Penyesuaian tersebut telah diputuskan demi memastikan suplai aman dan tidak muncul gangguan di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat selama Nataru.
Pemerintah juga memastikan tidak ada persoalan terkait stok LPG maupun bahan bakar minyak (BBM) menjelang Natal dan Tahun Baru. Ia menilai seluruh kesiapan sudah berjalan baik dan tidak ada isu yang perlu dikhawatirkan masyarakat.
"Termasuk stok BBM (aman), karena kemarin sama-sama Pertamina juga," jelas Bahlil.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa (25/11/2025). Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan, pembahasan meliputi perkembangan kuota LPG 3 kilogram. Untuk 2025, kuota LPG 3 kilogram ditetapkan sebesar 8,17 juta metrik ton, lebih rendah sekitar 0,06 juta metrik ton dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Sementara kebutuhan 2025 diproyeksikan mencapai 8,5 juta metrik ton, sehingga muncul potensi tambahan kebutuhan sekitar 370.000 metrik ton.
Namun, tidak ada penambahan subsidi karena harga LPG saat ini masih berada di bawah indikator yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penambahan kuota dapat dilakukan tanpa menambah beban subsidi.