Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman
Abdurrahman bersama anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu,
meninjau langsung aktivitas pedagang pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar
Senen Blok III, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Dalam dialog terbuka, para pedagang menyampaikan
kekhawatiran terkait rencana pengetatan aturan impor pakaian bekas yang dinilai
dapat berdampak pada kelangsungan usaha mereka.
Menanggapi hal tersebut, Maman menegaskan pemerintah
berupaya mencari solusi terbaik agar usaha pedagang tetap berjalan sekaligus
mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kepentingan saya jelas, aktivitas ekonomi pedagang harus
tetap berjalan. Itu yang utama. Soal aturan, nanti kita carikan formulasi
terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus aturan yang
ada,” ujar Maman.
Maman juga terbuka terhadap gagasan integrasi produk lokal
dengan perdagangan yang sudah berlangsung di Pasar Senen. Menurutnya, pasar
thrifting memiliki segmen tersendiri dan tidak menutup peluang bagi brand lokal
untuk masuk.
Sementara itu, Adian Napitupulu menyoroti bahwa aktivitas
thrifting telah menciptakan ekosistem ekonomi yang panjang dan melibatkan
banyak pekerja.
“Ekosistem thrifting ini panjang. Ada penjual, tukang jahit, tukang cuci, sampai pekerja lainnya. Mematikan satu mata rantai berarti mematikan seluruh ekosistem yang sudah terbentuk puluhan tahun. Ini yang harus dipertimbangkan,” kata Adian.
Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Eko, menyebut ada
sekitar 500 pedagang hanya di lantai dua, dengan total sekitar 1.500 orang yang
menggantungkan hidup pada usaha ini.
“Kami ini juga UMKM. Banyak dari kami meminjam kredit usaha rakyat (KUR) ke bank. Kalau tiba-tiba ditutup, bagaimana kami membayar cicilan? Kami mohon pemerintah mendengarkan suara pedagang kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, para pedagang telah mendatangi gedung DPR untuk
meminta legalitas usaha thrifting. Dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi
Masyarakat DPR, mereka menegaskan bahwa thrifting adalah bagian dari UMKM dan
tidak selayaknya dianggap sebagai ancaman bagi usaha kecil.