-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | Desember 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T21:07:21Z



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Aturan baru ini diterbitkan seiring pesatnya perkembangan aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi di Indonesia, serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional seperti derivatif aset digital.


 “OJK menerbitkan POJK ini untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, sekaligus mengadopsi kerangka pengaturan serta pengawasan yang selaras dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).Dalam aturan tersebut, OJK memperluas definisi dan ruang lingkup aset keuangan digital. AKD kini mencakup aset kripto serta aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.

  

Selain itu, setiap aset yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, seperti penerbitan, penyimpanan, transfer, atau perdagangan yang menggunakan distributed ledger technology atau mengacu pada AKD yang menjadi dasar. Penyelenggara perdagangan juga dilarang memperdagangkan aset di luar daftar aset keuangan digital yang telah ditetapkan bursa.

 

POJK 23/2025 turut memperkenalkan ketentuan terkait perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi baru bagi konsumen, namun tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. OJK mewajibkan bursa yang ingin memperdagangkan derivatif AKD untuk mengajukan permohonan persetujuan terlebih dahulu.

 

Sementara itu, pedagang dapat melaksanakan transaksi jual atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada bursa yang telah memperoleh persetujuan OJK tanpa perlu mengajukan izin baru, sepanjang terdapat perjanjian kerja sama antara pedagang dan bursa.


Pedagang juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK jika melakukan perdagangan derivatif AKD atas amanat konsumen. Selain itu, penyelenggara perdagangan harus menyediakan mekanisme penempatan margin (jaminan) pada rekening khusus berupa uang atau AKD sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

  

OJK turut menetapkan bahwa konsumen yang ingin bertransaksi derivatif AKD wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang sebelum dapat melakukan perdagangan.

  

×
Berita Terbaru Update