Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Aturan baru ini diterbitkan seiring pesatnya perkembangan
aset keuangan digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi
di Indonesia, serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan
konvensional seperti derivatif aset digital.
“OJK menerbitkan POJK
ini untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup penyelenggara
perdagangan aset keuangan digital, sekaligus mengadopsi kerangka pengaturan
serta pengawasan yang selaras dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik
terbaik internasional,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis
(4/12/2025).Dalam aturan tersebut, OJK memperluas definisi dan ruang lingkup
aset keuangan digital. AKD kini mencakup aset kripto serta aset keuangan
digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.
Selain itu, setiap aset yang diperdagangkan di pasar aset
keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, seperti penerbitan,
penyimpanan, transfer, atau perdagangan yang menggunakan distributed ledger
technology atau mengacu pada AKD yang menjadi dasar. Penyelenggara perdagangan
juga dilarang memperdagangkan aset di luar daftar aset keuangan digital yang
telah ditetapkan bursa.
POJK 23/2025 turut memperkenalkan ketentuan terkait
perdagangan derivatif AKD yang membuka opsi investasi baru bagi konsumen, namun
tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. OJK
mewajibkan bursa yang ingin memperdagangkan derivatif AKD untuk mengajukan
permohonan persetujuan terlebih dahulu.
Sementara itu, pedagang dapat melaksanakan transaksi jual
atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen pada bursa yang telah memperoleh
persetujuan OJK tanpa perlu mengajukan izin baru, sepanjang terdapat perjanjian
kerja sama antara pedagang dan bursa.
Pedagang juga diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada OJK jika melakukan perdagangan derivatif AKD atas amanat konsumen.
Selain itu, penyelenggara perdagangan harus menyediakan mekanisme penempatan
margin (jaminan) pada rekening khusus berupa uang atau AKD sebagai bagian dari
perlindungan konsumen.
OJK turut menetapkan bahwa konsumen yang ingin bertransaksi
derivatif AKD wajib mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang
sebelum dapat melakukan perdagangan.
