-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah di Indonesia mencermati sekaligus mengawal secara serius

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T19:56:11Z

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah di Indonesia mencermati sekaligus mengawal secara serius Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).



Bima menegaskan, terdapat tiga poin krusial dalam SE tersebut yang wajib menjadi perhatian kepala daerah agar implementasi MBG berjalan optimal di daerah.

Pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset pemerintah daerah yang dapat dipinjam-pakaikan untuk kantor pelayanan pemenuhan gizi (KPPG), sekaligus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk ditempatkan di kantor tersebut.

Arahan itu disampaikannya saat rapat koordinasi penyelenggaraan program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

 

Poin kedua, kepala daerah diminta mempercepat penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi lokasi yang siap dibangun satuan pelayanan Ppmemenuhan gizi (SPPG). Percepatan PBG ini diperlakukan setara dengan program perumahan rakyat.

 

Kebijakan tersebut merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan lokasi pembangunan SPPG di daerah. “Bapak dan Ibu diminta mengawal agar penerbitan PBG dilakukan secara akseleratif,” tegasnya.

Ketiga, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi maupun kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Permohonan SLHS dapat diajukan secara manual oleh SPPG ke Dinas Kesehatan setempat atau instansi yang ditunjuk.

 

Permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta sertifikat penjamah pangan (food handler). “Kami minta SLHS diterbitkan paling lambat 14 hari setelah permohonan diajukan. Ini yang kami tekankan dalam SE tertanggal 3 Desember 2025,” kata Bima.

 

Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menko Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala BPOM Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

×
Berita Terbaru Update