Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) atau KPK Malaysia
menangkap seorang anggota polisi di George Town, Penang, atas dugaan praktik
rasuah sistematis. Oknum tersebut diduga menerima upeti atau suap sebagai
imbalan jasa perlindungan terhadap berbagai unit usaha ilegal, mulai dari
perjudian hingga panti pijat.
Tersangka ditahan setelah terindikasi menerima suap total
mencapai RM 27.000 atau sekitar Rp 95 juta. Dana tersebut disetorkan oleh dua
pemilik perusahaan agar operasional bisnis ilegal mereka, termasuk pusat
hiburan dan praktik pinjaman berlisensi, terhindar dari tindakan hukum.
Hakim Nadratun Naim Mohd Saidi memerintahkan penahanan
tersangka selama 4 hari hingga 16 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan untuk
mempermudah proses penyidikan lebih lanjut di pengadilan setempat.
"Penyelidikan awal menunjukkan perbuatan ini dilakukan
secara berkala sejak 2016 hingga 2021. Tersangka diduga menerima aliran dana
antara RM 500 hingga RM 2.000 setiap bulannya melalui transfer daring ke
rekening pihak ketiga," demikian bunyi keterangan pengadilan yang dikutip
dari Bernama, Selasa (13/1/2026).
Direktur MACC Penang Datuk S Karunanithy mengonfirmasi,
kasus ini sedang diproses berdasarkan Pasal 17(a) Undang-Undang MACC 2009.
"Fokus penyidikan kini mengarah pada identifikasi pihak ketiga yang
rekeningnya digunakan untuk menyamarkan aliran uang tersebut," ungkap
Karunanithy.