-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) atau KPK Malaysia menangkap seorang anggota polisi di George Town, Penang

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T21:59:24Z

 

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) atau KPK Malaysia menangkap seorang anggota polisi di George Town, Penang, atas dugaan praktik rasuah sistematis. Oknum tersebut diduga menerima upeti atau suap sebagai imbalan jasa perlindungan terhadap berbagai unit usaha ilegal, mulai dari perjudian hingga panti pijat.

 


Tersangka ditahan setelah terindikasi menerima suap total mencapai RM 27.000 atau sekitar Rp 95 juta. Dana tersebut disetorkan oleh dua pemilik perusahaan agar operasional bisnis ilegal mereka, termasuk pusat hiburan dan praktik pinjaman berlisensi, terhindar dari tindakan hukum.

Hakim Nadratun Naim Mohd Saidi memerintahkan penahanan tersangka selama 4 hari hingga 16 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut di pengadilan setempat.

"Penyelidikan awal menunjukkan perbuatan ini dilakukan secara berkala sejak 2016 hingga 2021. Tersangka diduga menerima aliran dana antara RM 500 hingga RM 2.000 setiap bulannya melalui transfer daring ke rekening pihak ketiga," demikian bunyi keterangan pengadilan yang dikutip dari Bernama, Selasa (13/1/2026).

 

Direktur MACC Penang Datuk S Karunanithy mengonfirmasi, kasus ini sedang diproses berdasarkan Pasal 17(a) Undang-Undang MACC 2009. "Fokus penyidikan kini mengarah pada identifikasi pihak ketiga yang rekeningnya digunakan untuk menyamarkan aliran uang tersebut," ungkap Karunanithy.

×
Berita Terbaru Update