Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut
sekitar 99 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian
Keuangan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
melalui sistem Coretax.
"Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen.
Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu," kata Bimo usai menghadiri
upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa.
Ia juga menilai tingkat kepatuhan pelaporan SPT di
kementerian dan lembaga (K/L) lainnya juga relatif tinggi. Menurut dia,
sebagian besar instansi sudah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lewat
sistem administrasi perpajakan baru tersebut lebih awal.
"Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh
kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para
ASN untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling
lambat pada akhir Februari 2026.
Bimo menjelaskan, DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah
kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank
Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri, guna mendorong para pegawai
segera melaporkan SPT.
"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait
untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya
paling lambat akhir Februari," ujar Bimo (23/2).
Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui
Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta
memastikan pegawainya telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari
2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Percepatan pelaporan ini juga dimaksudkan untuk
mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT
Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026.