Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan
menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon
anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026–2031. Proses
seleksi tersebut akan dilaksanakan pada Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan 18
nama calon anggota Ombudsman tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto
sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman RI.
“Dari 18 calon yang
diajukan, Komisi II DPR memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan
sembilan orang sebagai anggota Ombudsman, yang terdiri atas ketua, wakil ketua,
dan anggota,” ujar Rifqinizamy dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, yang
disiarkan secara daring, Rabu (21/1/2026) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal
226 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.
Rifqinizamy menegaskan, seluruh tahapan uji kelayakan dan
kepatutan akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk
publik. Oleh karena itu, pihaknya mengundang media massa untuk mengikuti langsung
proses seleksi tersebut.
“Insyaallah, pada hari yang sama kami akan menggelar rapat
internal guna menetapkan sembilan nama terpilih dari total 18 calon anggota
Ombudsman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy memaparkan daftar 18 calon
anggota Ombudsman yang akan mengikuti
uji kelayakan dan kepatutan, yakni Abdul Ghoffar (pegawai negeri sipil), AH
Maftuchan (praktisi lembaga swadaya masyarakat), Asnifriyanti Damanik (advokat),
Dian Rubiantiy (kepala perwakilan ORI), serta Faisal Amir (aktivis LSM).
Selanjutnya, Hery Susanto dan Robertus Na Endi Jawreng
(anggota ORI periode 2021–2026), Fikri Yasin (tenaga ahli MPR), I Gusti Ngurah
Agung Yuliarta Endrawan (jaksa), serta Maneger Nasution, Nazir Salim Manik,
Rahmadi Indra Tektona, dan Radian Syam dari kalangan akademisi.
Adapun calon lainnya meliputi Muhammad Nurkhoiron (pegiat
hak asasi manusia), Nuzran Joher (pegawai swasta), Partono (peneliti), Syafrida
Rachmawati Rasahan (tenaga ahli DPR), serta Wahidah Suaib (aktivis kepemiluan).