-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Permohonan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice yang diajukan Inara Rusli atas laporan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya resmi ditolak oleh pihak pelapor.

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T21:32:21Z

 


Permohonan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice yang diajukan Inara Rusli atas laporan Wardatina Mawa di Polda Metro Jaya resmi ditolak oleh pihak pelapor. Mawa melaporkan Inara dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi.

Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik saat Inara Rusli mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Dengan ditolaknya permohonan restorative justice, penyidik kini melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

 “Pada Selasa (13/1/2026) saudara Inara Rusli datang dan menemui penyidik, dan saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice ditolak oleh pihak pelapor. Selanjutnya, penyidik akan melakukan asesmen,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (19/1/2026).

Andaru menjelaskan, setelah adanya keputusan penolakan tersebut, penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara untuk selanjutnya menggelar perkara sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.

“Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara yang dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambahnya.

Ia menekankan, saat ini tim penyidik tengah menyusun seluruh kelengkapan perkara, bersama temuan bukti dan fakta. Proses tersebut dilakukan dengan peraturan yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Polri akan profesional dalam melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Andaru.

×
Berita Terbaru Update