Permohonan penyelesaian damai melalui mekanisme restorative
justice yang diajukan Inara Rusli atas laporan Wardatina Mawa di Polda Metro
Jaya resmi ditolak oleh pihak pelapor. Mawa melaporkan Inara dengan dugaan
perselingkuhan dan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi.
Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik saat
Inara Rusli mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026). Dengan
ditolaknya permohonan restorative justice, penyidik kini melanjutkan proses
hukum ke tahap berikutnya.
“Pada Selasa
(13/1/2026) saudara Inara Rusli datang dan menemui penyidik, dan saat itu
disampaikan kalau permohonan restorative justice ditolak oleh pihak pelapor.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan asesmen,” ungkap Kasubbid Penmas Polda
Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, dikutip dari kanal YouTube Intens
Investigasi, Senin (19/1/2026).
Andaru menjelaskan, setelah adanya keputusan penolakan
tersebut, penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara untuk selanjutnya
menggelar perkara sebagai dasar penentuan langkah hukum berikutnya.
“Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak,
maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar
perkara yang dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambahnya.
Ia menekankan, saat ini tim penyidik tengah menyusun seluruh
kelengkapan perkara, bersama temuan bukti dan fakta. Proses tersebut dilakukan
dengan peraturan yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyidikan.
“Polri akan profesional dalam melanjutkan perkara ini sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Andaru.
