Saksi kasus dugaan korupsi Chromebook, Jumeri menyebutkan
staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai the real
menteri atau menteri yang sebenarnya, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2026).
Adapun pernyataan itu mengonfirmasi berita acara pemeriksaan
(BAP) Jumeri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung
(Kejagung) dalam persidangan.
"Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai
kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan
beliau," ujar Jumeri, yang merupakan mantan direktur jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (dirjen Paudasmen)
Kemendibudristek tersebut dikutip dari Antara.
Dengan demikian, dirinya berpandangan antara Nadiem dengan
Jurist merupakan satu kesatuan. Apalagi, sambung dia, perkataan Nadiem itu
dikatakan beberapa kali dalam rapat.
Jumeri menuturkan dirinya pertama kali diangkat sebagai
dirjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juli 2020.
Adapun Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi
program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome
Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Namun hingga saat ini, ia belum diadili karena masih berstatus buron.
Jumeri bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi program
digitalisasi pendidikan yang menyeret Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem
Makarim. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan
keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan
sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop
Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan
perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi
sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada
Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39
miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program
digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang
sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT
AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal
dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa
lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan
Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat
dalam LHKPN pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga
senilai Rp 5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam
pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
