-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Saksi kasus dugaan korupsi Chromebook, Jumeri menyebutkan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim,

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T20:34:28Z

 


Saksi kasus dugaan korupsi Chromebook, Jumeri menyebutkan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai the real menteri atau menteri yang sebenarnya, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2026).

Adapun pernyataan itu mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan.

"Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan beliau," ujar Jumeri, yang merupakan mantan direktur jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (dirjen Paudasmen) Kemendibudristek tersebut dikutip dari Antara.

Dengan demikian, dirinya berpandangan antara Nadiem dengan Jurist merupakan satu kesatuan. Apalagi, sambung dia, perkataan Nadiem itu dikatakan beberapa kali dalam rapat.

Jumeri menuturkan dirinya pertama kali diangkat sebagai dirjen Paudasmen Kemendikbudristek pada Juli 2020.

Adapun Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Namun hingga saat ini, ia belum diadili karena masih berstatus buron.

Jumeri bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menyeret Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Secara terperinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

 

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Berita Terbaru Update