-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Di tengah geliat pasar modal Indonesia, isu praktik “saham gorengan” yang menjerat sejumlah perusahaan tercatat kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T21:49:16Z

 


Di tengah geliat pasar modal Indonesia, isu praktik “saham gorengan” yang menjerat sejumlah perusahaan tercatat kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.

Dugaan manipulasi harga saham yang selama ini menggerogoti keteraturan perdagangan emiten kecil dan menengah kini diproses oleh Bareskrim Polri. Langkah ini pun ditunggu oleh investor dan pelaku pasar untuk memberikan kepastian sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kasus ini mencuat setelah praktik curang yang diduga terjadi di sekitar penawaran umum perdana (IPO) sejumlah saham disorot publik dan otoritas. Bareskrim Polri hingga kini terus mendalami dugaan tindak pidana pasar modal tersebut, yang melibatkan sejumlah aktor di balik transaksi pump and dump atau manipulasi harga.

Satu di antara saham yang menjadi sorotan adalah PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang penawarannya dijamin emisi oleh PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Tindakan penyidikan terhadap kasus ini bahkan memicu penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas, Equity Tower, yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3 Februari 2026.

Pada lokasi penggeledahan, tim membawa sejumlah boks besar bertuliskan keterangan terkait dugaan tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum menganggap kasus ini cukup serius untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Respons OJK dan Pelaku Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap langkah Bareskrim. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner yang juga menjabat sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyampaikan bahwa OJK menghormati penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kewenangan kelembagaan.

“Tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kewenangan kelembagaan,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta.

Dia menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Hasan juga menyatakan OJK tengah mengumpulkan data hasil pengawasan yang dilakukan sebelumnya untuk memanggil emiten terkait. Bahkan, OJK terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasan tersebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi.

“Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya. Jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan. Jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan atas aksi korporasinya,” tegas Hasan.

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menolak dikaitkan langsung dalam proses penyidikan.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa Danantara hanya bertindak sebagai pelaku pasar (market player) yang berfokus pada aktivitas investasi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam praktik manipulatif yang sedang diselidiki.

 

“(Bisa) ditanya ke pihak terkait. Danantara kan hanya market player,” ujar Pandu.

Pandu menambahkan bahwa pihaknya ingin menekankan pentingnya pasar modal yang sehat dan kredibel sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan investor.

Menurut Pandu, tingkat kepercayaan (confidence) investor menjadi kunci bagi pertumbuhan pasar modal nasional dan menarik arus investasi berkelanjutan. “Karena saya bilang pasar modal itu penting untuk meningkatkan confidence,” jelasnya.

Bareskrim kini dipandang sebagai penentu arah lanjutan dari kasus saham gorengan ini. Pengawasan yang tajam dari OJK dalam kaitannya dengan penyelidikan Bareskrim mencerminkan dorongan kuat untuk membersihkan praktik pasar yang merugikan investor:

Ketidakpastian yang selama ini membayangi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang tercatat di bursa, serta investor ritel yang sering menjadi korban gejolak harga, mulai terjawab oleh langkah hukum yang diambil.

Namun, masyarakat menunggu dengan saksama keputusan Bareskrim berikutnya,  laporan hasil penyidikan akan mengarah pada tuntutan pidana, sanksi administratif, atau rekomendasi perubahan kebijakan pasar modal yang lebih luas.

OJK, BEI, dan pelaku industri pun terus berada di persimpangan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan. Pada satu sisi, langkah hukum Bareskrim dinilai perlu sebagai upaya penegakan aturan; pada sisi lain, ada tekanan untuk memperkuat sistem pasar yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.

Sampai keputusan resmi Bareskrim dirilis, pasar modal Indonesia tetap berada dalam fase menanti, demi menjaga kredibilitas pasar modal nasional di era persaingan global.

 

×
Berita Terbaru Update