Di tengah geliat pasar modal Indonesia, isu praktik “saham
gorengan” yang menjerat sejumlah perusahaan tercatat kini berada di bawah sorotan
tajam aparat penegak hukum.
Dugaan manipulasi harga saham yang selama ini menggerogoti
keteraturan perdagangan emiten kecil dan menengah kini diproses oleh Bareskrim
Polri. Langkah ini pun ditunggu oleh investor dan pelaku pasar untuk memberikan
kepastian sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Kasus ini mencuat setelah praktik curang yang diduga terjadi
di sekitar penawaran umum perdana (IPO) sejumlah saham disorot publik dan
otoritas. Bareskrim Polri hingga kini terus mendalami dugaan tindak pidana
pasar modal tersebut, yang melibatkan sejumlah aktor di balik transaksi pump and
dump atau manipulasi harga.
Satu di antara saham yang menjadi sorotan adalah PT Multi
Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang penawarannya dijamin emisi oleh PT Shinhan
Sekuritas Indonesia. Tindakan penyidikan terhadap kasus ini bahkan memicu
penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas, Equity Tower, yang dilakukan oleh
tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 3
Februari 2026.
Pada lokasi penggeledahan, tim membawa sejumlah boks besar
bertuliskan keterangan terkait dugaan tindak pidana pasar modal dan tindak
pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu menjadi sinyal bahwa aparat penegak
hukum menganggap kasus ini cukup serius untuk dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Respons OJK dan Pelaku Pasar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap
langkah Bareskrim. Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner yang juga menjabat
sebagai Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, menyampaikan bahwa OJK
menghormati penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan
dan kewenangan kelembagaan.
“Tentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan dan kewenangan kelembagaan,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI,
Jakarta.
Dia menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya
menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan
secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
Hasan juga menyatakan OJK tengah mengumpulkan data hasil
pengawasan yang dilakukan sebelumnya untuk memanggil emiten terkait. Bahkan,
OJK terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasan tersebut sebagai bagian dari
keterbukaan informasi.
“Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan
yang kami lakukan sebelumnya. Jika diperlukan nanti kami akan sampaikan sebagai
bagian keterbukaan informasi hasil pengawasan. Jadi kemungkinan besar akan
diawali dengan penetapan keputusan atas aksi korporasinya,” tegas Hasan.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata
Nusantara (Danantara Indonesia) menolak dikaitkan langsung dalam proses
penyidikan.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir,
menegaskan bahwa Danantara hanya bertindak sebagai pelaku pasar (market player)
yang berfokus pada aktivitas investasi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam
praktik manipulatif yang sedang diselidiki.
“(Bisa) ditanya ke pihak terkait. Danantara kan hanya market
player,” ujar Pandu.
Pandu menambahkan bahwa pihaknya ingin menekankan pentingnya
pasar modal yang sehat dan kredibel sebagai fondasi utama dalam membangun
kepercayaan investor.
Menurut Pandu, tingkat kepercayaan (confidence) investor
menjadi kunci bagi pertumbuhan pasar modal nasional dan menarik arus investasi
berkelanjutan. “Karena saya bilang pasar modal itu penting untuk meningkatkan
confidence,” jelasnya.
Bareskrim kini dipandang sebagai penentu arah lanjutan dari
kasus saham gorengan ini. Pengawasan yang tajam dari OJK dalam kaitannya dengan
penyelidikan Bareskrim mencerminkan dorongan kuat untuk membersihkan praktik
pasar yang merugikan investor:
Ketidakpastian yang selama ini membayangi pelaku usaha kecil
dan menengah (UMKM) yang tercatat di bursa, serta investor ritel yang sering
menjadi korban gejolak harga, mulai terjawab oleh langkah hukum yang diambil.
Namun, masyarakat menunggu dengan saksama keputusan
Bareskrim berikutnya, laporan hasil
penyidikan akan mengarah pada tuntutan pidana, sanksi administratif, atau
rekomendasi perubahan kebijakan pasar modal yang lebih luas.
OJK, BEI, dan pelaku industri pun terus berada di
persimpangan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola dan sistem pengawasan.
Pada satu sisi, langkah hukum Bareskrim dinilai perlu sebagai upaya penegakan
aturan; pada sisi lain, ada tekanan untuk memperkuat sistem pasar yang
mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.
Sampai keputusan resmi Bareskrim dirilis, pasar modal
Indonesia tetap berada dalam fase menanti, demi menjaga kredibilitas pasar
modal nasional di era persaingan global.