Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram
(kg) di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Polisi pun menangkap tiga orang
pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33).
"Penangkapan tiga orang pria
tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di
area parkir mobil Stasiun Tanah Abang," kata Kanit Unit 1 Subdit 3
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie di Jakarta, Sabtu.
Polisi kemudian melakukan
pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim
berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan
terhadap ketiga pria tersebut, polisi menemukan ganja seberat 10 kg yang
disimpan dalam tas jinjing.
"Pengembangan kemudian
dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang,
Tangerang Selatan dengan menemukan ganja seberat 5,507 kilogram," ucapnya.
Dengan demikian, total barang
bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kg.Kemudian, polisi juga
mengamankan
Ketiganya ditangkap di dua lokasi
berbeda, yakni kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan
di Pamulang, Tangerang Selatan.
Selanjutnya tersangka dan barang
bukti di bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan
lebih lanjut.