Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menyampaikan bahwa 3.595
WNI yang melaporkan diri telah diasesmen dan menyatakan hingga saat ini tidak
ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO).
“Proses asesmen dilakukan menggunakan assessment tools yang
dikembangkan Kementerian Luar Negeri RI bersama berbagai organisasi
internasional, termasuk IOM, dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang
nasional terkait TPPO,” mengutip keterangan tertulis KBRI Phnom Penh yang
diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut KBRI, sebagian besar WNI tidak memiliki paspor dan
dikenai denda overstay. Setelah memperoleh dokumen perjalanan sementara serta
keringanan dari Imigrasi Kamboja, 743 orang dijadwalkan pulang pada 15 Februari
– 4 Maret 2026, sementara 225 lainnya telah pulang mandiri sejak 30 Januari
2026.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menegaskan
bahwa keberangkatan para WNI tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh sampai
ke pintu keberangkatan di bandara
“KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta,
akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” tambah Dubes
Santo, berharap tingkat keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring dapat
ditetapkan serta tindakan hukumnya.
KBRI juga menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan
instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar WNI
bermasalah yang telah difasilitasi kepulangannya menjalani pemeriksaan
setibanya di Jakarta.
KBRI menyampaikan bahwa Pemerintah Kamboja menyatakan
komitmennya untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam penanganan
kejahatan siber serta meningkatkan razia terhadap sindikat penipuan daring.
Dengan langkah tersebut, jumlah WNI yang melapor ke KBRI diperkirakan akan
terus bertambah.
Untuk mengantisipasi situasi tersebut, KBRI akan terus
meningkatkan proses pendataan WNI, verifikasi dan asesmen kasus, serta
penerbitan SPLP bagi yang tidak memiliki paspor. KBRI juga memperkuat
koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, termasuk
aparat penegak hukum.