Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo
dinilai sebagai langkah proporsional untuk menjaga akuntabilitas dan
kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, setelah viral kasus Hogi
Minaya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(UMY) King Faisal Sulaiman menilai penonaktifan itu merupakan bentuk tanggung
jawab pimpinan Polri dalam merespons kegaduhan publik akibat penetapan Hogi
Minaya sebagai tersangka yang dinilai bermasalah.
“Langkah yang diambil sudah tepat sebagai bentuk
pertanggungjawaban publik institusi kepolisian. Kasus yang menjerat Hogi
menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan
tidak cukup kuat secara hukum pidana,” ujar King Faisal, Sabtu (31/1/2026).
King menegaskan penonaktifan kapolresta Sleman tidak dapat
diartikan sebagai penetapan bersalah, melainkan langkah administratif untuk
menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menilai
kebijakan ini penting agar audit dan evaluasi internal dapat dilakukan tanpa
adanya konflik kepentingan.
“Kasus ini telah menjadi konsumsi publik secara luas. Untuk
menjaga komitmen profesionalisme serta mencegah persepsi negatif terhadap
kepolisian, pimpinan di tingkat polres memang perlu dinonaktifkan sementara
agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, King menyoroti polemik penetapan Hogi Minaya
sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku
penjambretan yang dinilainya tidak terlepas dari lemahnya penerapan standar
operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan.
Ia menekankan pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab
penuh untuk memastikan penggunaan pasal dan penetapan status hukum dilakukan
secara cermat dan sesuai ketentuan.
Menurut King, langkah penonaktifan ini menjadi krusial untuk
menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, terutama di tengah sorotan luas
masyarakat terhadap kasus tersebut. Kepercayaan publik, kata dia, merupakan
fondasi utama dalam sistem penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh justru melanggar hukum itu
sendiri. Ketika kepercayaan publik terganggu, langkah korektif seperti ini menjadi
sangat penting,” tegasnya.
Ia berharap penonaktifan kapolresta Sleman dapat menjadi
momentum evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi di
kemudian hari.