-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinilai sebagai langkah proporsional

Minggu, 01 Februari 2026 | Februari 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T22:45:23Z

 

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinilai sebagai langkah proporsional untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, setelah viral kasus Hogi Minaya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) King Faisal Sulaiman menilai penonaktifan itu merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan Polri dalam merespons kegaduhan publik akibat penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka yang dinilai bermasalah.

“Langkah yang diambil sudah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik institusi kepolisian. Kasus yang menjerat Hogi menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan tidak cukup kuat secara hukum pidana,” ujar King Faisal, Sabtu  (31/1/2026).

King menegaskan penonaktifan kapolresta Sleman tidak dapat diartikan sebagai penetapan bersalah, melainkan langkah administratif untuk menjaga objektivitas selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menilai kebijakan ini penting agar audit dan evaluasi internal dapat dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan.

“Kasus ini telah menjadi konsumsi publik secara luas. Untuk menjaga komitmen profesionalisme serta mencegah persepsi negatif terhadap kepolisian, pimpinan di tingkat polres memang perlu dinonaktifkan sementara agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, King menyoroti polemik penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan yang dinilainya tidak terlepas dari lemahnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan.

Ia menekankan pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaan pasal dan penetapan status hukum dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.

Menurut King, langkah penonaktifan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, terutama di tengah sorotan luas masyarakat terhadap kasus tersebut. Kepercayaan publik, kata dia, merupakan fondasi utama dalam sistem penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh justru melanggar hukum itu sendiri. Ketika kepercayaan publik terganggu, langkah korektif seperti ini menjadi sangat penting,” tegasnya.

Ia berharap penonaktifan kapolresta Sleman dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

 

 

                                                       

×
Berita Terbaru Update