Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai bahwa usulan ambang batas
parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen terlalu tinggi bagi
partai-partai politik.
"Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan
itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," kata Muzani di
Jakarta, Minggu (22/2).
Meski begitu, dia mengatakan bahwa ambang batas parlemen
masih tetap dibutuhkan sebagai syarat. Menurut dia, penentuan ambang batas
parlemen ke depannya tergantung dengan kebutuhan.
"Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR
berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa
atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi," kata
dia.
Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar ambang batas
parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari
elit Partai NasDem dan belum berubah hingga saat ini.
Baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh maupun Wakil Ketua
Umum Partai Saan Mustopa, menyatakan bahwa NasDem selalu mengusulkan agar angka
itu naik menjadi 7 persen untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang
Pemilu.
Adapun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengungkapkan
pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai
bergulir pada tahun 2026 setelah Badan Legislasi DPR RI memutuskan RUU tersebut
masuk ke Prolegnas Tahun 2026.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan
sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan
nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar
rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas
parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal
414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera
mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.