-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan staf khusus (stafsus) menteri melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai 2026.

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T17:41:38Z




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan staf khusus (stafsus) menteri melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mulai 2026. Kebijakan ini ditempuh karena posisi stafsus dinilai strategis, sehingga kepatuhan pelaporan aset perlu diawasi.

“Betul, memang sudah diatur juga. Jadi memang stafsus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Karena memang posisi jabatan itu strategis, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan, ketaatan dalam pelaporan aset dan hartanya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Budi mengimbau seluruh stafsus, sebagaimana penyelenggara negara lainnya, untuk menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Pelaporan sejak awal dinilai penting agar masih tersedia waktu hingga batas akhir 31 Maret 2026 apabila diperlukan kelengkapan dokumen.

 “Ketika ada hal-hal yang perlu dilengkapi, kita masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melengkapi dan men-submit LHKPN. Silakan lapor untuk periode kepemilikan harta 2025,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kewajiban LHKPN berfungsi sebagai instrumen deteksi dini atas potensi penyimpangan. KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk memastikan tidak ada aset yang berasal dari praktik koruptif.

“Sejauh ini, LHKPN sudah kita manfaatkan sebagai platform deteksi dini dugaan penyimpangan. Kita melihat trennya, menggunakan AI untuk analisis awal, lalu dilanjutkan dengan analisis dan telaah yang lebih mendalam,” jelas Budi.

Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD. Penyelenggara negara wajib memperhatikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Kuasa.

Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN. Surat Kuasa wajib dibubuhi materai tempel atau e-materai senilai Rp 10.000. Jika menggunakan materai tempel, dokumen diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK, sedangkan e-materai cukup diunggah kembali ke portal.

Seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026. Setiap laporan akan diverifikasi secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. KPK juga menyediakan pendampingan melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK 198 bagi pelapor yang mengalami kendala.

×
Berita Terbaru Update