Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager atau
Manajer Umum PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus
dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat
Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas
nama NA selaku GM Telkomsel," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para
jurnalis di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan catatan KPK, saksi NA telah tiba pada pukul
08.36 WIB.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai
penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan
mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian
ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS,
IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara
terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai
proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada
1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai
tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi
Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus
mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva
dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS),
serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.