-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencium adanya dugaan imbal balik atau kickback dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device

Selasa, 03 Februari 2026 | Februari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T20:39:19Z

 


 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencium adanya dugaan imbal balik atau kickback dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Dugaan tersebut mencuat setelah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Chromebook, Harnowo Susanto mengakui pernah meminta dan menerima uang sebesar Rp 225 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sepeda motor Kawasaki Z900.

Pengakuan Harnowo terungkap saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dalam persidangan, hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra menyoroti dugaan kickback yang diterima Harnowo. Hakim mempertanyakan kaitan antara penerimaan uang tersebut dengan proses penentuan harga dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Kalau kita runut lagi, Bapak itu dapat kickback banyak. Ada dapat motor. Artinya, jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga. Kalau Anda tidak dapat kickback, kita tutup mata, berarti harganya oke. Ini kan dapat cash, dapat motor. Motor dijual lagi berapa itu, Pak?” tanya Andi Saputra di hadapan persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Harnowo mengungkapkan, sepeda motor Kawasaki Z900 yang dibelinya seharga Rp 225 juta kemudian dijual kembali dengan harga Rp 140 juta.

Jaksa penuntut umum kemudian menegaskan kembali perbedaan nilai transaksi tersebut.

“Beli Rp 225 juta, dijual Rp 140 juta?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Harnowo singkat.

Sebelumnya, Harnowo juga telah membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dalam persidangan pada Selasa (27/1/2025). Saat itu, ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Mulyatsyah selaku direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa uang Rp 225 juta yang diminta Harnowo bersumber dari dana kegiatan Bagian Sarana dan Prasarana Direktorat SMP. Di hadapan majelis hakim, Harnowo mengakui uang tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Harnowo juga menjelaskan bahwa sepeda motor Kawasaki Z900 tersebut awalnya dibeli untuk keperluan pribadi, khususnya untuk touring, sebelum akhirnya dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan Chromebook.

×
Berita Terbaru Update