Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta mencium adanya dugaan imbal balik atau kickback dalam perkara dugaan
korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dugaan tersebut mencuat setelah mantan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) pengadaan Chromebook, Harnowo Susanto mengakui pernah meminta
dan menerima uang sebesar Rp 225 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan
tersebut. Uang itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli sepeda motor
Kawasaki Z900.
Pengakuan Harnowo terungkap saat dirinya dihadirkan sebagai
saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(2/2/2026).
Dalam persidangan, hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra
menyoroti dugaan kickback yang diterima Harnowo. Hakim mempertanyakan kaitan
antara penerimaan uang tersebut dengan proses penentuan harga dalam proyek
pengadaan laptop Chromebook.
“Kalau kita runut lagi, Bapak itu dapat kickback banyak. Ada
dapat motor. Artinya, jangan-jangan ada sesuatu di situ dalam menentukan harga.
Kalau Anda tidak dapat kickback, kita tutup mata, berarti harganya oke. Ini kan
dapat cash, dapat motor. Motor dijual lagi berapa itu, Pak?” tanya Andi Saputra
di hadapan persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Harnowo mengungkapkan, sepeda
motor Kawasaki Z900 yang dibelinya seharga Rp 225 juta kemudian dijual kembali
dengan harga Rp 140 juta.
Jaksa penuntut umum kemudian menegaskan kembali perbedaan
nilai transaksi tersebut.
“Beli Rp 225 juta, dijual Rp 140 juta?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Harnowo singkat.
Sebelumnya, Harnowo juga telah membenarkan isi berita acara
pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa dalam persidangan pada Selasa
(27/1/2025). Saat itu, ia hadir sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara
yang sama, yakni Mulyatsyah selaku direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020,
Sri Wahyuningsih selaku direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun
2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa uang Rp 225 juta yang
diminta Harnowo bersumber dari dana kegiatan Bagian Sarana dan Prasarana
Direktorat SMP. Di hadapan majelis hakim, Harnowo mengakui uang tersebut
memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
laptop Chromebook.
Harnowo juga menjelaskan bahwa sepeda motor Kawasaki Z900
tersebut awalnya dibeli untuk keperluan pribadi, khususnya untuk touring,
sebelum akhirnya dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak
pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai
mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau
nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi
tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan
pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap dugaan aliran dana dan peran
masing-masing pihak dalam proyek pengadaan Chromebook.