Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra mengatakan bahwa
pemilihan Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai
dengan mekanisme dan tidak melanggar prosedur.
Merespons pelaporan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK), dia menegaskan tidak ada aturan yang ditabrak
selama proses seleksi hingga pelantikan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan
secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat
Indonesia," kata Soedison Tandra di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai
hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa DPR mengajukan 3 (tiga) calon
hakim konstitusi.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Pasal 20 UU MK juga
mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing
lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka.
Bahkan Dirinya pun membantah jika proses seleksi dinilai
tertutup atau terburu-buru tanpa alasan. Selain itu dikesempatan yang sama
beliau menjelaskan, Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026
bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
Mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3
Februari 2026, menurut dia, DPR harus bergerak cepat, sehingga pada 26 Januari
2026, Komisi III menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.
Dalam uji kelayakan tersebut, menurut dia, Adies
menyampaikan visi misinya dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi,
sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Dia pun mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengusulkan
hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu,
menurut dia, lembaga lain diharapkan tidak mengintervensi prosedur internal
yang telah dijalankan DPR.
"DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama Hakim
Konstitusi, itu normanya. Sehingga kalau boleh, itu tidak dicampuri.
Prosedurnya sudah dijalankan sesuai dengan apa yang ada di DPR," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi
hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi atau MKMK.
Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim
konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim
MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran
dan martabat Mahkamah.
"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika
seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh
untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan
CALS Yance Arizona menjawab ANTARA saat ditemui usai penyerahan laporan di
Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).