PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti masukan
dari MSCI Inc melalui pertemuan daring guna memperkuat kredibilitas,
integritas, dan transparansi pasar modal Indonesia.
Dilansir dari keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI,
Kamis (5/2/2026), ada sejumlah langkah strategis disepakati sebagai bagian dari
agenda reformasi pasar modal yang lebih luas dan terukur.
Salah satu inisiatif utama adalah perluasan keterbukaan data
kepemilikan saham. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi
struktur kepemilikan di pasar.
"Jika sebelumnya pengungkapan hanya berlaku untuk
kepemilikan di atas 5%, BEI akan menambah kewajiban pelaporan untuk kepemilikan
saham di atas 1% yang disampaikan setiap bulan," ungkap keterbukaan
tersebut.
Selain itu, KSEI akan menyempurnakan klasifikasi investor
dalam sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, SID mencakup 9
jenis investor.
Ke depan, KSEI bersama pelaku pasar akan menambahkan
sejumlah data fields guna memperdalam granularitas data. Penyempurnaan tersebut
mencakup penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis
investor corporate (CP) dan others (OT) di dalam SID.
Langkah lain yang disiapkan adalah peningkatan ketentuan
minimum free float. Dalam rangka pendalaman pasar serta penyelarasan dengan
delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia,
batas minimum free float akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. "Kebijakan
ini akan diterapkan secara bertahap," tulis keterangan tersebut.
Seluruh inisiatif tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir
April 2026. BEI dan KSEI, dengan arahan OJK, menegaskan komitmen untuk menjaga
komunikasi yang tepat waktu, proaktif, dan konstruktif dengan MSCI.
"Langkah-langkah tersebut diharapkan mendorong
peningkatan nyata transparansi pasar sekaligus memperkuat daya saing pasar
modal Indonesia di tingkat global," demikian keterbukaan BEI.