Telkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
(MK) soal sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat
berakhirnya masa aktif kuota.
Vice President Corporate Communications, Social &
Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menjelaskan, paket kuota internet
memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik.
Fahmi menegaskan, paket internet merupakan layanan berbatas waktu.
"Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena
secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya)
seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum
pernah minum obat itu," kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.
Fahmi mengatakan, perusahaan saat ini masih memantau
perkembangan gugatan terkait kuota hangus di MK. Pihaknya menyatakan siap
mengikuti apapun keputusan yang akhirnya akan diputuskan MK.
Akan tetapi, dia menekankan apabila skema kuota rollover
atau operator menjamin akumulasi sisa kuota data yang belum dipakai pengguna
wajib diberlakukan, hal tersebut akan berdampak terhadap pelanggan sekaligus struktur
layanan semua operator.
"Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan
rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring
di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan
menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut," ujar Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa penawaran produk paket
data selama ini telah disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan.
Menurut dia, Telkomsel merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola
konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode
tertentu.
"Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya
kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte
seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan
penawaran paketnya seperti itu," katanya.
Ia menilai, kasus kuota tersisa yang hangus pada dasarnya
terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhannya. Meski demikian,
perusahaan tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa
berlaku sisa kuota.
"Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My
Telkomsel," ujar Fahmi.
Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek
daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari
menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan
telekomunikasi.
Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan
kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh
penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa,
mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki
parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk
mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan
ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator
selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi
hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.