-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Telkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T22:00:38Z

 

Telkomsel menyampaikan tanggapan atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota.

 


Vice President Corporate Communications, Social & Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menjelaskan, paket kuota internet memiliki karakteristik berbeda dengan layanan utilitas lain seperti listrik. Fahmi menegaskan, paket internet merupakan layanan berbatas waktu.

"Paket pulsa itu tidak sama dengan token listrik karena secara legal, secara regulasi, paket internet berbatas waktu. (Analoginya) seperti minum obat. Obat batuk ada tanggal kadaluarsanya padahal saya belum pernah minum obat itu," kata Fahmi saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis.

Fahmi mengatakan, perusahaan saat ini masih memantau perkembangan gugatan terkait kuota hangus di MK. Pihaknya menyatakan siap mengikuti apapun keputusan yang akhirnya akan diputuskan MK.

Akan tetapi, dia menekankan apabila skema kuota rollover atau operator menjamin akumulasi sisa kuota data yang belum dipakai pengguna wajib diberlakukan, hal tersebut akan berdampak terhadap pelanggan sekaligus struktur layanan semua operator.

"Kita kaji kalau misalnya memang akan diberlakukan rollover, akan berdampak terhadap pelanggan dan berdampak juga terhadap structuring di semua operator. Sehingga, balik lagi, kami masih wait and see (melihat dan menunggu) apapun nanti keputusannya kita akan ikut," ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa penawaran produk paket data selama ini telah disesuaikan dengan segmentasi kebutuhan pelanggan. Menurut dia, Telkomsel merancang berbagai pilihan kuota berdasarkan pola konsumsi pengguna, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar dalam periode tertentu.

"Kenapa kita tawarkan dengan beberapa paket, sebenarnya kan kita sudah tentukan kebutuhan pelanggan. Ada yang butuh 3 gigabyte seminggu, ada yang butuh 10 gigabyte seminggu. Sehingga kita memberikan penawaran paketnya seperti itu," katanya.

Ia menilai, kasus kuota tersisa yang hangus pada dasarnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhannya. Meski demikian, perusahaan tetap menyediakan opsi bagi pelanggan yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota.

"Kita ada produk rollover yang bisa dibeli di My Telkomsel," ujar Fahmi.

Dalam perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini, pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.

×
Berita Terbaru Update