Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta Kepolisian Resor
(Polres) Metro Jakarta Selatan untuk mengusut tuntas kasus pencabulan anak di
bawah umur yang diduga dilakukan oleh paman dan kakeknya sendiri.
“Kami tentunya mendorong aparat penegak hukum untuk dapat
segera menuntaskan dugaan kasus pencabulan yang menimpa anak di bawah umur oleh
paman dan kakeknya sendiri,” kata Sari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sari menegaskan penyelesaian kasus tersebut tidak boleh
dilakukan melalui cara kekeluargaan, meski sebelumnya terdapat pertemuan kedua
belah pihak untuk mendengarkan pengakuan dan permohonan maaf dari para pelaku.
“Dalam prosesnya jangan ada yang ditempuh jalan damai atau
kekeluargaan, sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
KUHAP, maka perlu diusut agar ada efek jera bagi para pelaku dan siapa pun yang
terlintas untuk melakukannya,” katanya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh ibu korban, Caca
Ambarwati, melalui akun media sosialnya. Ia juga menceritakan lebih lanjut yang
dialami anaknya, N, dalam sebuah siniar yang disiarkan pada saluran YouTube
pemengaruh Denny Sumargo.
Berdasarkan penuturan Caca, anaknya, N, yang masih di bawah
umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh om dan kakeknya
sendiri. Korban mengalami trauma hingga harus putus sekolah.