Direktorat Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran dan produksi narkotika
jenis tembakau sintetis seberat 341 gram di wilayah Jakarta Selatan.
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Bobby
Wijaya menjelaskan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (27/3)
tersebut, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial MS (24).
"Tersangka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di
kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya
di Jakarta, Senin.
Bobby menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari
informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan
dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas
menemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat
bruto 341,62 gram, serta bibit sintetis seberat 26,15 gram," katanya.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga
digunakan untuk produksi, seperti cairan kimia, alat semprot, timbangan
digital, plastik klip, hingga seperangkat alat produksi.
Ia menambahkan modus yang digunakan tersangka yaitu
melakukan penjualan diantaranya dengan melalui media sosial berupa Instagram.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para
tersangka memasarkan barang haram tersebut melalui media sosial, dengan sistem
transaksi dan distribusi yang dilakukan secara terselubung," kata Bobby.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat
Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat
berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk
kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center
Polri 110 yang aktif selama 24 jam.