Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka F yang membunuh
wanita berinisial DA (36) yang mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman
I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur
(Jaktim), pada Sabtu (21/3) terancam penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
menjelaskan tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023
yang mengatur tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya dalam keterangannya di
Jakarta, Rabu.
Tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat. Jika perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun.
Diketahui tersangka F ditangkap pada Sabtu (21/3) pukul
12.49 WIB di Jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 68, tepatnya di rest area
kilometer 68 setelah berusaha melarikan diri.
Korban DA yang juga diketahui merupakan cucu dari almarhum
pelawak Betawi, Mpok Nori dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh
tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berawal antara tersangka dengan
korban adalah suami istri dan terjadi cekcok karena cemburu.
Korban sendiri ditemukan di lantai berlumuran darah, yang
sudah mengering di Cipayung, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/3).
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro
Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya menjelaskan peristiwa
tersebut terjadi pada pukul 04.30 WIB.
"Mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan meninggal
dunia di kontrakan Jalan Daman I, RT 008 RW 002, Kelurahan Bambu Apus,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," kata Resa.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan saksi, yang juga ibu
korban berinisial B, kejadian itu berawal pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.
Saksi datang ke kontrakan, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP),
kemudian melihat pintu kontrakan itu terkunci dari dalam rumah.
"Kemudian, saksi lain berinisial A yang juga kakak
korban datang ke TKP untuk mengecek korban, kemudian keduanya berhasil masuk ke
rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah
sudah mengering di lantai, dan kasur terdapat darah mengering," ungkap
Resa.