Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen
mengapresiasi keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dalam memberikan vonis bebas kepada dia beserta tiga
terdakwa lain.
Adapun, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar
Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam sidang pembacaan
putusan di PN Jakpus, Jumat terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi
Agustus 2025 yang berujung ricuh.
"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang
telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan
berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai
persidangan.
Dia menegaskan vonis bebas yang diterimanya bersama tiga
terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di
Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Maka dari itu, dia mengharapkan seluruh hakim yang sedang
mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jakarta, Jawa Timur, Jawa
Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan
yang arif dan bijaksana.
Terkait putusan bebas terhadap kasusnya, Delpedro meminta
jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi.
"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan.
Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang
dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat," tuturnya.
Adapun, keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan
tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu
menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun
rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut
umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat
serta martabat.
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun
penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan
atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang
untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, Delpedro dkk didakwa mengunggah 80
konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian
terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.
Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi
elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak
para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.
Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal
24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa
membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi
anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster
bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan
caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi
atau kriminalisasi segara hubungi kami".