![]() |
| Foto Dokumen Redaksi |
"Kami sudah melayangkan surat dua kali meminta transparansi penggunaan anggaran tahun 2025, namun hingga saat ini surat kami tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam tata kelola keuangan di Dinas Kesehatan Lampung Selatan," tegas Rifki dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan analisis terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan dokumen perencanaan anggaran, LSM JATI menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang tersebar di berbagai program strategis. "Kami menemukan indikasi masalah mulai dari belanja jasa tenaga administrasi, program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) gizi masyarakat, BOK penyakit menular dan tidak menular, hingga pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dan pelayanan penunjang BLUD," papar Rifki.
Modus Dugaan Penyimpangan
Rifki memaparkan sejumlah modus yang disinyalir terjadi dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Lampung Selatan tahun 2025:
Pertama, honor ganda dan tenaga fiktif. "Kami menduga ada pembayaran honor kepada tenaga administrasi dan tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan beban kerja riil, bahkan ada indikasi tenaga fiktif yang namanya tercantum dalam daftar penerima honor namun tidak pernah bertugas," ungkapnya.
Kedua, kegiatan yang tidak terlaksana namun anggarannya tetap dicairkan. Rifki menyebut program-program BOK baik untuk gizi masyarakat maupun penanggulangan penyakit menular dan tidak menular rawan menjadi sasaran mark-up dan penggelembungan anggaran. "Banyak kegiatan yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat, justru hanya menjadi proyek kertas," ujarnya.
Ketiga, pengadaan fiktif dan mark-up harga. LSM JATI juga menyoroti belanja barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil. "Pengadaan alat tulis kantor, bahan habis pakai, hingga peralatan medis diduga dimark-up harganya, bahkan ada indikasi pengadaan fiktif yang tidak pernah diterima oleh unit pelayanan," beber Rifki.
Keempat, lemahnya transparansi pengelolaan BLUD. Rifki menyoroti pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas-Puskesmas yang dinilai tidak akuntabel. "BLUD seharusnya memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tapi justru sering menjadi celah untuk praktik korupsi karena pengawasannya lemah. Kami menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan jasa layanan dan belanja operasional BLUD," jelasnya.
Temuan LSM JATI ini juga menyoroti anggaran Dinas Kesehatan Lampung Selatan tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp85 miliar, dengan dugaan pemecahan paket dan pengkondisian penyedia . Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap potensi kerugian negara pada Dinas Kesehatan Lampung Selatan, termasuk pada 71 paket belanja perjalanan dinas senilai Rp2,88 miliar yang diduga tidak dilaksanakan.
Merespons sikap bungkam Dinas Kesehatan dan kuatnya indikasi penyimpangan, LSM JATI memastikan akan melakukan eskalasi. "Dalam waktu dekat kami akan menggelar unjuk rasa dan melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang terus menggerogoti anggaran kesehatan masyarakat," tegas Rifki.
Rifki menjelaskan bahwa pelaporan akan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung. "Kami akan membawa seluruh bukti dan data hasil analisis kami. Jika diperlukan, kami juga akan meminta BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif atas pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Lampung Selatan," tambahnya.
LSM JATI mendasarkan langkah ini pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku. Jadi meskipun ada upaya setor kembali, proses hukum tetap harus berjalan," tegas Rifki.
LSM JATI mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan untuk segera membuka akses publik terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran tahun 2025. "Jangan bersembunyi di balik birokrasi. Uang Rp85 miliar lebih itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran uang itu pergi dan apa manfaatnya bagi pelayanan kesehatan," ujar Rifki.
Ia juga mengkritisi tingginya anggaran perjalanan dinas di Dinas Kesehatan yang mencapai lebih dari Rp6,8 miliar dengan 148 paket perjalanan . "Di tengah instruksi presiden tentang efisiensi anggaran dan larangan perjalanan dinas yang tidak mendesak, masih ada anggaran perjalanan miliaran rupiah. Ini ironi yang harus diusut," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi LSM JATI dan rencana aksi yang akan digelar. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan untuk mendapatkan klarifikas. (**)
