Seorang wanita berinisial IPS (22) nekat melakukan pencurian
uang di sebuah minimarket kawasan Gang Songsai, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta
Barat, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Saat melancarkan aksinya pada Selasa (10/3) malam sekira
pukul 20.00 WIB, ibu empat anak itu tertangkap basah oleh pegawai minimarket
sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Tambora.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat dan
berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujar Kepala Unit
Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara kepada
pers di Jakarta, Rabu malam.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah melancarkan aksi
pencurian sebanyak lima kali di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat
(Jakbar). Tetapi hanya dua aksinya yang ketahuan.
Pelaku pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan beberapa
waktu lalu usai melancarkan aksi pencurian uang sejumlah Rp4,6 juta di sebuah
minimarket wilayah tersebut. Namun kasusnya diselesaikan dengan jalur
"restorative justice" (RJ).
Kali ini, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah
Tambora dengan total uang yang digondol sebesar Rp2,6 juta. Sementara tiga aksi
lainnya disebut tidak ketahuan.
"Jadi kali ini motif pelaku itu motif ekonomi. Pelaku
mengaku butuh uang untuk kebutuhan," tutur Sudrajat.
Atas perbuatannya, pelaku IPS disangkakan dengan Pasal 476
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara lima
tahun.