Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan progres
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak
2025 telah mencapai 11,22 juta dan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18,05
juta per 14 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis
di Jakarta, Rabu, merinci data yang masuk per 14 April 2026, pukul 24.00 WIB,
untuk SPT Tahunan sebanyak 11.226.740 SPT.
Pelaporan itu berasal dari 9.729.122 wajib pajak orang
pribadi karyawan, 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 296.181
wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 212 wajib pajak badan dalam mata
uang dolar AS. Jumlah ini merupakan pelaporan SPT Tahunan tahun buku
Januari—Desember 2025.
Sementara itu, ia mengatakan untuk pelaporan SPT Tahunan
beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat
sebanyak 2.863 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 wajib pajak
badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun progres aktivasi akun Coretax DJP terdata sebanyak
18.046.467 akun. Jumlah itu terdiri atas 16.954.601 wajib pajak orang pribadi,
1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227
wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak
orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31
Maret 2026.
DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30
April 2026.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan
dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib
pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem
Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera
memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT
tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.