Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil
mengungkap praktik clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan narkotika
jenis ekstasi dan “happy water” yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan
Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad
David dalam keterangannya, Selasa, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan oleh
Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (30/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka
masing-masing berinisial K (32) dan S (38) di depan sebuah minimarket di Tower
G Apartemen Basura, Cipinang,” katanya.
David menjelaskan, dari tangan kedua tersangka ditemukan
barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan
pengembangan ke unit kamar yang ditempati tersangka di Tower Dahlia lantai 22,
yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi produksi sekaligus penyimpanan
narkotika.
“Di lokasi kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti
dalam jumlah besar, antara lain bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695
kilogram yang diperkirakan dapat menghasilkan lebih dari 33 ribu butir ekstasi,
643 butir ekstasi siap edar, serta 34 bungkus ‘happy water’,” katanya.
Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia dan
peralatan produksi mulai dari serbuk kimia, alat cetak ekstasi, timbangan
digital, blender, dan alat pres plastik hingga seperangkat alat laboratorium
yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi narkotika skala rumahan atau
clandestine lab.
David menambahkan aktivitas tersebut telah berlangsung
selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi sekitar 2.000 butir ekstasi
bermerek Chanel dan Mercy serta 50 pax happy water.
“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan
intensif di Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi
Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna
bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat agar kita sama-sama peduli,”
kata Budi.
Ia juga meminta warga segera melaporkan potensi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110
yang aktif selama 24 jam.