Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar asosiasi
penyelenggara telekomunikasi dan sejumlah operator seluler sebagai pihak
terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan
polemik kuota internet hangus.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi yang hadir mencecar
para pihak dengan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan yang mereka
sampaikan dalam perkara tersebut di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mendapat kesempatan bertanya
pertama yang dia tujukan kepada masing-masing provider (Telkomsel, XL, Indosat)
dan juga kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Hakim dari jalur DPR RI itu menanyakan kepada ATSI terkait
keterangannya bahwa kuota yang tidak terpakai tersebut menjadi beban kerugian
bagi provider.
“Tolong disimulasikan yang dimaksud beban itu seperti apa,
sehingga mengakibatkan kerugian akibat kuota yang tidak terpakai,” tanya Adies.
Dia juga meminta keterangan tambahan kepada Telkomsel
terkait hak akses, bahwa kuota yang tidak terpakai sampai batas waktu tidak
menguntungkan provider. Menurut dia, bisnis mengelola internet pasti ada
untungnya, sehingga perlu dipaparkan dari mana saja keuntungannya, agar
mahkamah bisa cermat memutus.
Adies juga menanyakan kemana sisa kuota yang tidak habis
terpakai tapi batas waktu sudah habis. Dia juga menanyakan apakah layanan
internet yang disajikan oleh PLN sama dengan provider lainnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani menanyakan kepada
provider apa ruginya kalau permohonan pemohon terkait kuota internet hangus
tersebut dikabulkan oleh MK.
Asrul melihat ada varian produk dari tiap-tiap provider yang
mengakumulasikan sisa kuota dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi ketika ada varian produk semacam ini, artinya ada
peluang untuk akumulasi,” kata Asrul.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Masyur menyampaikan
bahwa kebutuhan internet sudah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat mulai
dari yang muda sampai tua, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, berniaga
dan sebagainya.
Namun, menurut dia, aturan yang membuat kuota hangus begitu
saja saat masa berlaku sudah habis mengakibatkan ada pihak yang dirugikan,
yakni masyarakat pengguna jasa internet.
Ridwan menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari
solusi dari permasalahan kuota hangus tersebut, dan pentingnya melakukan
sosialisasi. Sehingga norma yang diujikan bukan sekedar salah dan benar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan pada azas keadilan
yang pada akronim tarif (transparansi, akuntabiliti, responsif, independen, dan
fairness/keadilan).
Menurut dia, di mana letak keadilan jika kuota internet yang
dibeli oleh masyarakat dengan nominal tertentu dan batas waktu tertentu.
Sebagai contoh, beli kuota dengan masa waktu 30 hari, tapi dalam 28 hari sudah
habis. Jika setahun masyarakat beli 12x dengan, tapi jika batas waktu hanya 28
hari, maka harus membeli 13 kali dari setahun.
“Provider paham tarif itu apa? itu bukan sekedar harga, tapi
singkatan dari prinsip pemerintahan yang baik, prinsip perusahaan yang baik.
Jadi persoalan fairness ini perlu didalami,” kata Guntur.
Sedangkan Hakim Daniel Yusmic P Foek memohon kepada para
pihak untuk memaparkan kebutuhan infrastruktur jaringan internet tersebut yang
disampaikan dalam keterangannya, bahwa biaya yang dikeluarkan juga terkait
dengan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang besar.
Daniel ingin mengetahui seberapa besar biaya pembangunan
infrastruktur tersebut, sehingga aturan harga kuota tarif atas dan bawah yang
diatur pemerintah sedemikian rupa.
“Saya membayangkan ke depan harga (kuota internet) pasti
lebih murah, kalau sekarang karena pembangunan infrastruktur membutuhkan biaya
cukup mahal, jadi kira-kira dari pengeluaran ini yang menentukan karena faktor
infrastruktur yang utama, dari infrastruktur itu berapa persen,” tanyanya.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Enney Nurbaningsih juga
memberikan pertanyaan yang sama yang pernah ditujukannya kepada pemerintah
selaku regulator pada sidang sebelumnya, terkait akumulasi uang dari kuota yang
sudah dibayarkan kemana dialokasikan oleh masing-masing provider.
Pertanyaan tegas disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra
yang menekankan bahwa internet sudah menjadi hajat hidup orang banyak, bukan
barang tetapi jasa.
Meskipun para provider tidak mendapat keuntungan dari sisa
kuota yang hangus, tetapi ada warga negara yang dirugikan dari hangusnya kuota
internet tersebut.
Dia meminta provider untuk memberikan penjelasan terkait
inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan agar pengguna jasa tidak dirugikan.
“Jadi hajat hidup orang banyak menjadi pengikat
saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Itu yang
harus dipikirkan,” kata Saldi.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo menanyakan rujukan regulasi
berasal dari mana, secara sektoral atau domestik. Bahwa praktik jual beli kuota
bukan jual beli barang (kuota internet) tidak masuk dalam klaster buku 2 perdata.
Dijelaskan bahwa jual beli kuota internet sebagai jual beli
hak akses dan kerangkanya adalah kontraktual (perjanjian kontrak). Terkait ini,
di mana best mark-nya (rujukan), apakah Indonesia pernah meratifikasi
perjanjian internasional atau regulasi ini regulasi domestik, lalu siapa yang
menentukannya.
“Ini rezim dari mana diperoleh. Tolong kalau ada rujukannya
internasional sampaikan. Supaya kita tidak membeli 'kucing dalam karung'
istilahnya. Supaya ini clear, bahwa tidak hanya berlaku di Indonesia,” katanya.
Setelah mendengarkan keterangan para provider, MK masih
menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari
asosiasi, provider dan PLN pada Senin (4/5).
Mahkamah menggelar sidang lanjutan dengan agenda
mendengarkan keterangan asosiasi, provider dan PLN untuk permohonan nomor
33/PUU-XXIV/2026. Selain itu, pihak permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 juga
dihadirkan dalam persidangan.