Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengondisian
tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang
pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus
Kejagung, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pada periode 2008–2015, terdapat
pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini pun mulai terungkap ketika penyidik menemukan
fakta terjadinya kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy
Services (PES) soal kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi
lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC)
selaku beneficial owner bersama dengan tersangka IRW selaku direktur
perusahaan-perusahaan milik Riza, telah memengaruhi proses pengadaan atau
tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan
komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara
lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” katanya.
Ia mengatakan, komunikasi tersebut berupa pengondisian
tender dan informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri) sehingga terdapat mark
up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.
Kemudian, untuk mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan
IRW, pada bulan Juli tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, serta MLY
mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.
Setelah tender dikondisikan, PES yang dibantu oleh
perusahaan YR melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.
Proses tender tersebut, ungkap Syarief, menyebabkan rantai
pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk
gasolin 88 atau premium dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT
Pertamina.
Saat ini, nilai kerugian negara kasus ini dalam proses
penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:
Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold
Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Adapun saat ini Riza masuk
dalam Red Notice Interpol (RNI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata
kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan
milik Riza Chalid.
BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT
Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy
Service (PES).
AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services periode
2012–2014.
MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd.
Periode 2009–2015.
NRD selaku Crude trading Manager pada Pertamina Energy
Services Pte Ltd.
TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain
(ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina
International Shipping.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional
subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.