-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengondisian tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd.

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-09T17:00:00Z

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan modus pengondisian tender dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.

 


Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pada periode 2008–2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini pun mulai terungkap ketika penyidik menemukan fakta terjadinya kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) soal kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner bersama dengan tersangka IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza, telah memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” katanya.

Ia mengatakan, komunikasi tersebut berupa pengondisian tender dan informasi nilai HPS (harga perkiraan sendiri) sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

Kemudian, untuk mengakomodasi kepentingan Riza Chalid dan IRW, pada bulan Juli tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

Setelah tender dikondisikan, PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.

Proses tender tersebut, ungkap Syarief, menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasolin 88 atau premium dan gasolin 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Saat ini, nilai kerugian negara kasus ini dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu:

Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku beneficial ownership Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Adapun saat ini Riza masuk dalam Red Notice Interpol (RNI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

IRW selaku pihak swasta atau direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.

BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.

MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. Periode 2009–2015.

NRD selaku Crude trading Manager pada Pertamina Energy Services Pte Ltd.

TFK selaku mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

×
Berita Terbaru Update