Kementerian Komunikasi dan Digital menantikan Roblox dan
TikTok untuk mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas per 10 April, setelah
kedua platform digital tersebut masuk kategori platform yang patuh sebagian.
"Kita (Pemerintah) masih tunggu karena ada permintaan
waktu hingga tanggal 10 April, yaitu besok, untuk menyampaikan kembali
perencanaan aksi dari kedua platform itu," kata Menteri Komunikasi dan
Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi,
Jakarta Pusat, Kamis.
Kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari
Kemkomdigi agar dapat segera menunaikan kewajibannya sejalan dengan Peraturan
Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Platform-platform itu
merespons peringatan tersebut dengan meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku.
TikTok dan Roblox ,setelah PP Tunas diberlakukan di
Indonesia secara efektif sejak 28 Maret 2026, dikategorikan oleh Pemerintah
sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas. Keduanya masuk dalam
kategori itu karena memang menunjukkan kesediaan mengikuti ketentuan yang
berlaku namun masih berusaha melakukan penyesuaian.
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026 di Indonesia
dengan menyasar delapan platform digital dalam implementasi awal, yaitu
Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Platform X dan Bigo Live menjadi platform digital yang patuh penuh pada PP
Tunas bahkan sebelum aturan itu berlaku efektif di Indonesia.
Hingga Kamis, pukul 17.50 WIB dipastikan baru ada tiga
pemilik platform digital yang mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas yaitu
Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
PP Tunas hadir dengan tujuan mengatur tata kelola platform
digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan
layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan itu diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia
dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber,
penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.