Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung mengungkapkan motif pria
berinisial MH (20) yang melakukan pembacokan terhadap BW (30) dengan
menggunakan golok karena sakit hati.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, mengakui
perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai
korban," kata Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra di Mapolsek Cakung,
akarta Timur, Jumat.
Kejadian itu bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 10.30
WIB, piket SPKT Polsek Cakung menerima laporan dari warga terkait penganiayaan
menggunakan senjata tajam di kawasan Kampung Pedaengan, RT 03/08, Kelurahan
Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan yang
terdiri dari piket fungsi dan tim Reskrim langsung menuju lokasi kejadian untuk
melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga segera mendatangi RS Persahabatan di Rawamangun,
Jakarta Timur, untuk memastikan kondisi korban yang telah dilarikan warga guna
mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi,
diketahui peristiwa itu bermula sekitar pukul 09.50 WIB. Saat itu, korban
tengah berada di dalam rumahnya bersama sejumlah saksi, termasuk pelaku yang
diketahui berinisial MH.
Ketegangan terjadi ketika salah satu saksi yang merupakan
adik dari istri korban mengaku diintip oleh pelaku saat sedang mandi.
"Hasil pemeriksaan, katanya ada ketersinggungan dari si
pelaku terhadap si korban, sakit hati. Padahal, itu kakak kandung beliau
sendiri," ucap Andre.
Mendengar pengakuan tersebut, korban langsung menegur
pelaku. Namun, teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga terjadi adu mulut.
"Pelaku tidak terima ditegur korban, lalu terjadi
cekcok. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil golok yang sebelumnya disimpan di
dalam lemari dan langsung membacok korban hingga mengenai bagian kepala,” ujar
Andre.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan
sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya melarikan diri keluar
rumah. Pelaku sempat berusaha mengejar korban, namun gagal dan langsung
melarikan diri sambil membawa senjata tajam yang digunakan.
Korban kemudian dilarikan oleh saksi ke RS Persahabatan
untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, polisi melakukan olah TKP,
mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum et repertum terhadap korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan
menyebutkan motif utamanya, yaitu sakit hati terhadap korban.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran
berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar
lokasi kejadian.
"Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil
diamankan di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, berikut
barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam aksi pembacokan,"
ungkap Andre.
Kasus tindak pidana penganiayaan berat itu merupakan tindak
lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/101/IV/2026/Sek Ck/Polres Metro Jakarta
Timur/Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2)
KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
terkait penganiayaan berat.
"Ancaman pidana paling lama maksimal lima tahun,"
tutur Andre.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cakung untuk menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan, mulai
dari menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat
bukti.
Proses selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara,
menetapkan status tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas
perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian memastikan situasi di lokasi kejadian saat
ini dalam kondisi aman dan terkendali. Polisi juga mengimbau masyarakat agar
menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, tanpa kekerasan, serta segera
melapor apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar.