-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial RP (22) yang menjual ribuan pil obat daftar G jenis tramadol dan eximer di sebuah toko di Jalan Mazda Raya

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T22:50:32Z

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial RP (22) yang menjual ribuan pil obat daftar G jenis tramadol dan eximer di sebuah toko di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

 


"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kami lakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta, Selasa

Menurut dia, pelaku RP membuka usaha toko obat dan toko ponsel di wilayah tersebut. Di toko tersebut, pelaku RP juga menjual obat daftar G dan jumlahnya pun sampai ribuan butir.

Ia mengatakan rinciannya obat yang diamankan obat daftar G jenis tramadol sebanyak 11 pak dengan masing-masing berisikan 10 strip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 butir.

Selain itu diamankan 65 plastik klip yang masing-masing di dalamnya terdapat lima butir tablet kuning yang berisikan 325 butir obat daftar G mereka eximer dengan logo MF.

Setelah itu satu plastik hitam berisikan 360 butir Obat Daftar G bermerek eximer dengan Logo MF.

Kemudian 10 strip obat daftar G jenis tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 100 butir.

"Jumlah keseluruhan barang bukti obat daftar G yang diamankan ada sebanyak 1.885 butir," katanya.

Ia mengatakan pelaku RP saat ini sedang diperiksa di Polrestro Jakarta Utara.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan ini,” kata dia


×
Berita Terbaru Update