Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap
pria berinisial RP (22) yang menjual ribuan pil obat daftar G jenis tramadol
dan eximer di sebuah toko di Jalan Mazda Raya, Kelurahan Penjagalan,
Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari
masyarakat dan kami lakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta
Utara, AKBP Ari Galang Saputra di Jakarta, Selasa
Menurut dia, pelaku RP membuka usaha toko obat dan toko
ponsel di wilayah tersebut. Di toko tersebut, pelaku RP juga menjual obat
daftar G dan jumlahnya pun sampai ribuan butir.
Ia mengatakan rinciannya obat yang diamankan obat daftar G
jenis tramadol sebanyak 11 pak dengan masing-masing berisikan 10 strip dengan
jumlah keseluruhan sebanyak 1.100 butir.
Selain itu diamankan 65 plastik klip yang masing-masing di
dalamnya terdapat lima butir tablet kuning yang berisikan 325 butir obat daftar
G mereka eximer dengan logo MF.
Setelah itu satu plastik hitam berisikan 360 butir Obat
Daftar G bermerek eximer dengan Logo MF.
Kemudian 10 strip obat daftar G jenis tramadol dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 100 butir.
"Jumlah keseluruhan barang bukti obat daftar G yang
diamankan ada sebanyak 1.885 butir," katanya.
Ia mengatakan pelaku RP saat ini sedang diperiksa di
Polrestro Jakarta Utara.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap
jaringan ini,” kata dia