Ini adalah kondisi yang ironis dan menjadi hambatan nyata bagi lembaga penyiaran swasta (Radio & TV) di Daerah yang ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Masalah utamanya terletak pada perbedaan payung hukum dan syarat administrasi yang diterapkan saat ini.
Perbedaan mendasarnya ada pada payung Hukum Utama Radio & TV UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Diatur sebagai Lembaga Penyiaran, harus punya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Komdigi, menggunakan frekuensi publik.
Sedangkan Media Cetak & Online payung hukumnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Diatur sebagai Perusahaan Pers, harus punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan diverifikasi Dewan Pers.
𝗞𝗲𝗻𝗮𝗽𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗛𝗮𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻?
Saat ini, banyak Pemda mewajibkan mitra media yang ingin bekerjasama (terutama yang menggunakan anggaran daerah) wajib sudah terverifikasi Faktual oleh Dewan Pers dan terdaftar di sistem Inaproc / E-Katalog.
Padahal Radio & TV secara hukum adalah Lembaga Penyiaran, bukan Perusahaan Pers murni. Syarat verifikasi Dewan Pers dibuat berdasarkan standar perusahaan pers (cetak/online), seperti struktur redaksi, jumlah wartawan tetap, dll yang kadang tidak sepenuhnya cocok dengan struktur organisasi penyiaran akibatnya banyak Radio & TV yang legal, punya IPP dan ISR resmi, tapi terkunci dan tidak bisa masuk sistem pengadaan Pemda karena belum punya verifikasi Dewan Pers.
𝗣𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘆𝗮𝗻𝗴 "𝗚𝗮𝗻𝗷𝗶𝗹"
Di satu sisi, Dewan Pers sebenarnya juga mengakui keberadaan "Perusahaan Pers Radio" dan "Perusahaan Pers Televisi" dalam peraturannya, sehingga mereka bisa dan berhak didaftarkan dan diverifikasi namun di sisi lain, proses verifikasinya seringkali sulit dan tidak sinkron dengan aturan penyiaran yang sudah mereka jalani bertahun-tahun. Sementara media online yang baru berdiri beberapa bulan justru kadang lebih mudah memenuhi syarat administrasi tersebut dibanding radio yang sudah puluhan tahun berdiri.
Dampaknya Radio & TV lokal yang punya jangkauan luas dan kepercayaan tinggi di masyarakat justru tersingkir dari peluang kerjasama dan pendanaan dari Pemda. Padahal, radio dan TV adalah media yang paling efektif untuk menyampaikan informasi program Pemda ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang tidak punya akses internet. Ini membuat posisi radio & TV semakin "terdampar" secara ekonomi.
𝗔𝗽𝗮 𝗦𝗼𝗹𝘂𝘀𝗶𝗻𝘆𝗮?
Ada beberapa jalan keluar yang sering dibicarakan:
𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮, sinkronisasi aturan perlu kebijakan yang jelas bahwa IPP dan ISR dari Kominfo sudah setara dengan verifikasi untuk keperluan kerjasama, atau membuat jalur verifikasi khusus bagi lembaga penyiaran.
𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮, melakukan verifikasi kolektif oleh asosiasi seperti PRSSNI atau ATVLI bisa memfasilitasi anggotanya untuk melakukan verifikasi bersama-sama agar lebih mudah dan murah.
𝗞𝗲𝘁𝗶𝗴𝗮, kesadaran Pemda-Pemda perlu memahami perbedaan ini dan tidak memaksakan syarat yang sama rata antara media tulis dan media siaran.
Jadi benar, Radio & TV sekarang seperti "orang punya rumah tapi tidak bisa masuk karena kuncinya beda". Padahal mereka adalah media yang sangat vital bagi informasi publik.
Editor : S.Fatra.17042026
Foto : Ilustrasi dari AI