Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa menangkap dua
perempuan berinisial N dan W yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis
untuk jasa layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Kedua mucikari itu terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20
huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun," kata Kanit Reskrim Polsek
Kawasan Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kedua wanita ini bertugas mencarikan pelanggan
untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati
dan mengambil keuntungan.
Ia mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan
masyarakat pada Sabtu (4/4). Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan
didapatkan bahwa seorang yang menawarkan “Open BO” tersebut bernama W.
Kemudian tim melakukan penyamaran sebagai konsumen di salah
satu hotel daerah Pluit. Pada hari Minggu (5/4) sekitar jam 22.30 WIB terlihat
ada seorang wanita lain berinisial N tiba di hotel daerah Pluit Jakarta Utara
bersama dengan tiga perempuan dewasa.
Ia mengatakan wanita berinisial N datang ke hotel bersama
dengan saksi korban berinisial K, saksi korban berinisial P dan saksi korban
berinisial R.
Sebelum masuk ke dalam hotel, N meminta uang panjar sebesar
Rp 500.000 kepada laki-laki hidung belang yang menjadi pelanggannya.
Kemudian laki-laki hidung belang tersebut melakukan
pembayaran tunai sebesar Rp 500.000 kepada W dan sisanya akan dibayarkan
setelah selesai mendapatkan pelayanan.
Tim Opsnal langsung mengamankan seorang perempuan yang
menjadi mucikari berinisial W dan mucikari berinisial N.
Di waktu bersamaan tim juga melakukan penggerebekan di kamar
710 lantai 7 Hotel daerah Pluit Jakarta Utara tersebut. Petugas menemukan
wanita berinisial R sedang bersama seorang laki-laki hidung belang yang
ternyata bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, mucikari
berinisial W mendapatkan kenalan perempuan penjual jasa seksual dari mucikari N
yang pernah bekerja sebagai pemandu serta memiliki jaringan di hiburan malam.
Ia mengatakan mucikari N mengaku baru sekali dalam hal
melakukan pemesanan wanita open BO dan mengaku mendapatkan keuntungan Rp100
ribu hingga Rp200 ribu. Sementara mucikari W mengaku mendapatkan keuntungan Rp
500 ribu dari transaksi.
Menurut dia mucikari W ini pasang tarif Rp2.500.000 kepada
pelanggan pria hidung belang dan dari hasil itu mereka hanya memberikan Rp2
juta kepada cewek yang dibawanya sehingga masih ada sisa 500.000 sebagai keuntungannya.
Sementara untuk ketiga cewek bawaan mucikari itu saat ini
masih berada di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangannya.
“Kedua mucikari akan dilakukan proses lanjut,” kata dia.