Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan
Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group)
berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan
ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam
keterangannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan penahanan itu dilakukan setelah
penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat
Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Dia menjelaskan sampai dengan saat ini, Polda Metro Jaya
telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Laporan pertama
dilayangkan oleh pelapor berinisial JSP, yang mewakili sekitar 128 orang
korban.
"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para
korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," ujar Budi.
Menurut dia, para korban telah menyetorkan uang pembayaran
paket umrah kepada pihak Hanania Group, namun hingga waktu yang dijanjikan,
mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik
ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor
maupun korban yang terdata," tutur Budi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara,
termasuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, serta mengamankan
alat bukti pendukung lainnya.
Kemudian, selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga
tengah memproses laporan kedua yang diajukan oleh pelapor berinisial NN terkait
gagalnya keberangkatan umrah untuk dua orang jamaah.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah membayar paket
umrah senilai Rp78,8 juta, namun bernasib sama, yakni tidak diberangkatkan
sesuai jadwal.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses
penyelidikan," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, tersangka ASF dijerat dengan pasal
berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian
uang (TPPU).
Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 492 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan secara umum, dan/atau Pasal
486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan/atau Pasal 607 KUHP tentang
tindak pidana pencucian uang (TPPU).