Kantor Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua pekan.
Kepala Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan operasi
penindakan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah petugas menemukan aktivitas
mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di
kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.
“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas
menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara
asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang
Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing
berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, petugas juga
mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26)
untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang berlangsung di
lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah
barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan, antara lain 604 unit telepon seluler, belasan
laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM yang diduga digunakan untuk
mendukung operasional jaringan tersebut.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut
dijadikan pusat aktivitas penipuan berbasis digital yang terhubung dengan
jaringan lintas negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat warga negara
Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan daring
internasional yang beroperasi menggunakan berbagai platform komunikasi digital.
Menurut Ari Widodo, para pelaku memanfaatkan aplikasi
komunikasi seperti DingTalk dan DingDing untuk menjalankan aktivitas mereka.
Dari hasil pendalaman sementara, target penipuan diketahui berada di luar
wilayah Indonesia, sehingga kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan
kejahatan lintas negara.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku diduga
merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang menyasar
korban di luar Indonesia,” ujarnya.
Selain mendalami dugaan tindak pidana penipuan, pihak
Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh para warga
negara asing tersebut. Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempat warga negara
Tiongkok itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk
mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain
yang terlibat dalam aktivitas tersebut.