-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Kantor Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T21:41:43Z

 Kantor Imigrasi Semarang menangkap empat warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua pekan.

Kepala Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan operasi penindakan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring. Barang bukti yang diamankan, antara lain 604 unit telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM yang diduga digunakan untuk mendukung operasional jaringan tersebut.

Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan pusat aktivitas penipuan berbasis digital yang terhubung dengan jaringan lintas negara.



Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat warga negara Tiongkok tersebut diduga merupakan bagian dari sindikat penipuan daring internasional yang beroperasi menggunakan berbagai platform komunikasi digital.

Menurut Ari Widodo, para pelaku memanfaatkan aplikasi komunikasi seperti DingTalk dan DingDing untuk menjalankan aktivitas mereka. Dari hasil pendalaman sementara, target penipuan diketahui berada di luar wilayah Indonesia, sehingga kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang menyasar korban di luar Indonesia,” ujarnya.

Selain mendalami dugaan tindak pidana penipuan, pihak Imigrasi juga menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh para warga negara asing tersebut. Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempat warga negara Tiongkok itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan Imigrasi Semarang terkait dugaan kejahatan siber internasional yang beroperasi dari wilayah Indonesia
×
Berita Terbaru Update