-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tegas adanya tekanan politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-01T17:52:44Z

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tegas adanya tekanan politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Isu tersebut mencuat karena hingga kini dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun), belum juga ditahan.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan lambatnya penahanan bukan disebabkan intervensi politik, melainkan karena penyidik masih mendalami penggunaan dana CSR yang diduga disalahgunakan.

"Tidak ada terkait tekanan politik. Ini lebih kepada aspek teknis penyidikan karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah dana CSR itu digunakan untuk apa," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, penyidik harus memastikan seluruh alat bukti yang dimiliki sudah kuat sebelum mengambil langkah penahanan. Selain itu, KPK juga masih memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait yang diduga menerima atau mengetahui aliran dana tersebut.

Ia menjelaskan penyidikan membutuhkan waktu karena kedua tersangka merupakan anggota DPR yang memiliki banyak konstituen dan jaringan penerima manfaat program yang harus diverifikasi satu per satu. 

"Kita harus mengecek satu per satu uang itu mengalir ke mana dan digunakan untuk apa. Itu yang membuat prosesnya memerlukan waktu agar semuanya benar-benar terkonfirmasi," katanya.

Meski demikian, Asep memastikan penyidik telah berkomunikasi intensif terkait perkembangan kasus tersebut. Ia mengindikasikan pemanggilan dan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami," ujarnya.

Asep menambahkan fokus penyidikan tidak hanya pada penyaluran dana CSR, tetapi juga penggunaan dana yang diterima para tersangka. Penyidik ingin memastikan apakah dana yang berasal dari program CSR BI dan OJK benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, KPK menetapkan Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada 7 Agustus 2025. Jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 28,38 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar. Perinciannya terdiri dari Rp 6,30 miliar dari program sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp 5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta aset lainnya.

Selain itu, Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak mudah terdeteksi dalam rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp 6,28 miliar dari BI melalui program PSBI, Rp 7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga memindahkan dana yang diterima yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer. Setelah itu, dana tersebut disebut dialihkan ke rekening penampung yang dibuat oleh orang kepercayaannya melalui mekanisme setor tunai.

Penyidik menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pengadaan kendaraan roda empat. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


×
Berita Terbaru Update