Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan permainan harga beras fortifikasi yang dijual hingga Rp 42.000 per kilogram, meski diduga tidak memenuhi standar mutu sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Amran mengatakan hasil pengambilan sampel di berbagai daerah menunjukkan harga beras fortifikasi rata-rata dipasarkan sekitar Rp 22.000 per kilogram. Namun, pemerintah juga menemukan produk yang dijual hingga Rp 42.000 per kilogram.
"Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp 700 sampai Rp 1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tetapi ini dijual Rp 20.000, bahkan ada yang Rp 42.000 per kilogram. Masuk akal tidak?" kata Amran dilansir Antara, Kamis (30/7/2026).
Menurut Amran, harga tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi ekonomi maupun moral. Pasalnya, beras fortifikasi dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.
"Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tetapi justru dijual sampai Rp 42.000. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan," ujarnya.
Amran menjelaskan dugaan permainan harga itu juga disertai indikasi pelanggaran standar mutu. Berdasarkan temuan awal Kementerian Pertanian, beras fortifikasi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat rentan, termasuk penderita stunting dan kekurangan gizi, dipasarkan jauh di atas harga yang dinilai wajar, meski diduga tidak memenuhi SNI 9314:2024 untuk kernel fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ia menambahkan pemerintah telah mengantongi hasil uji laboratorium yang menunjukkan sejumlah produk beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan SNI, meski dipasarkan dengan harga tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program fortifikasi pangan.
"Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tetapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat," ujarnya.
Amran memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Ia telah memerintahkan Sekretaris Utama Bapanas dan direktur jenderal terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar. Selain itu, dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada Satgas Pangan.