Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dipastikan akan memenuhi
panggilan panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa untuk memberikan
klarifikasi terkait sejumlah isu yang menjadi materi penyelidikan. Selain
menghadiri sidang pansus, Husniah juga akan memberikan keterangan kepada
penyidik atas laporan yang telah diajukannya ke kepolisian.
Kuasa hukum bupati Gowa, Arie Dumais, mengatakan kliennya
menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, baik di DPRD maupun di aparat
penegak hukum.
"Kami memastikan ibu bupati akan hadir dalam sidang
pansus hak angket DPRD Gowa. Beliau juga akan memenuhi panggilan penyidik untuk
memberikan keterangan terkait laporan yang telah diajukan," ujar Arie
dikutip dari Antara, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Arie, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah
dokumen dan alat bukti untuk memberikan penjelasan atas berbagai tuduhan yang
muncul selama sidang hak angket maupun yang berkembang di ruang publik.
Salah satu isu yang akan diklarifikasi adalah video yang
disebut-sebut memperlihatkan pesta minuman keras. Arie menegaskan pihaknya
telah mempelajari seluruh keterangan saksi yang disampaikan dalam sidang
pansus, termasuk materi video tersebut.
"Kami memiliki sejumlah alat bukti lain yang akan
disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum," katanya.
Ia menambahkan, seluruh klarifikasi dilakukan agar informasi
yang diterima masyarakat tidak bersifat sepihak serta proses hukum dapat
berjalan secara objektif.
Selain itu, Arie juga membantah keterangan yang mengaitkan
bupati Gowa dengan seseorang yang disebut menjalani perawatan di sebuah klinik.
Menurutnya, Sitti Husniah tidak pernah terlibat maupun
mengikuti proses perawatan sebagaimana yang disampaikan dalam kesaksian
tersebut.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan perempuan
dalam video yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan bupati Gowa
bukanlah Sitti Husniah Talenrang. Mereka menilai penyebaran video tersebut
merupakan bagian dari dugaan pencemaran nama baik yang kini telah dilaporkan
kepada kepolisian.
Sementara itu, Ketua pansus hak angket DPRD Gowa, Kasim
Sila, mengatakan surat pemanggilan kepada bupati Gowa telah dikirimkan. Sidang
klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan
langsung dari kepala daerah atas berbagai informasi yang telah dihimpun pansus
selama proses penyelidikan,” ujar Kasim.
Sebelumnya, Sitti Husniah menyatakan keberatan terhadap
materi sidang hak angket karena dinilai telah menyentuh ranah privasi. Ia
kemudian melaporkan dua saksi yang memberikan keterangan dalam sidang tersebut
ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik