Perekonomian Indonesia tumbuh 5,61% secara tahunan pada
triwulan I 2026 setelah pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus. Meski
demikian, pertumbuhan tersebut belum mampu menghentikan tren pemutusan hubungan
kerja (PHK) yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja
yang terkena PHK meningkat dari 64.855 orang pada 2023 menjadi 77.965 orang
pada 2024. Angka tersebut kembali naik menjadi 88.519 pekerja sepanjang 2025.
Sementara itu, selama Januari-Mei 2026, sebanyak 23.470
pekerja kembali kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, total pekerja yang
terkena PHK sejak 2023 hingga Mei 2026 mencapai sedikitnya 254.809 orang.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa menegaskan pemerintah terus menggelontorkan berbagai stimulus agar
pertumbuhan ekonomi meningkat sehingga mampu menciptakan lebih banyak perusahaan
dan lapangan kerja baru.
"Kita monitor terus keadaan itu. Makanya pemerintah kan
ngasih stimulus macam-macam ke perekonomian supaya ekonomi bisa tumbuh lebih
cepat," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juli 2026 di
Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi yang melambat
berpotensi membuat jumlah perusahaan yang tutup dan melakukan PHK lebih banyak
dibandingkan perusahaan baru yang berdiri.
"Jadi kalau ekonomi tumbuh lambat, nanti banyak yang
terjadi pemecatan-pemecatan dibanding perusahaan-perusahaan baru,"
ujarnya.
Ia menilai data PHK tidak bisa dilihat secara terpisah.
Menurutnya, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan harus dibandingkan dengan
jumlah lapangan kerja dan perusahaan baru yang berhasil tercipta.
"Jadi Anda jangan lihat yang exit saja, karena di
ekonomi yang lagi tumbuh pun ada perusahaan bangkrut. Jadi mesti dilihat yang
tercipta seperti apa lapangan kerjanya," jelasnya.
Namun, Purbaya tidak memaparkan data mengenai jumlah
perusahaan maupun lapangan kerja baru yang terbentuk. Tanpa data tersebut,
perbandingan antara penciptaan pekerjaan dan jumlah PHK belum dapat
diverifikasi secara terbuka.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produk
domestik bruto (PDB) Indonesia atas dasar harga berlaku mencapai Rp 6.187,2
triliun pada triwulan I 2026. Kendati ekonomi tumbuh 5,61%, tekanan di pasar
tenaga kerja masih terlihat di sejumlah daerah industri.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi pada
periode Januari-Mei 2026, yakni 5.044 pekerja, disusul Banten 2.596 pekerja,
Jawa Timur 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan 1.841 pekerja, Kalimantan Timur
1.831 pekerja, DKI Jakarta 1.746 pekerja, dan Jawa Tengah 1.515 pekerja.
Sebaran tersebut menunjukkan gelombang PHK masih
terkonsentrasi di wilayah yang menjadi pusat industri manufaktur, perdagangan,
jasa, dan aktivitas ekonomi perkotaan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan
mengenai sejauh mana stimulus pemerintah mampu menjangkau sektor padat karya yang
sedang menghadapi tekanan.
Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Universitas
Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, PHK
tidak hanya berdampak pada hilangnya pendapatan pekerja, tetapi juga berisiko
menekan konsumsi rumah tangga dan aktivitas dunia usaha.
"PHK tidak boleh dibaca hanya sebagai statistik
ketenagakerjaan, melainkan sebagai sinyal risiko terhadap konsumsi, stabilitas
kredit rumah tangga, kemiskinan, dan daya tahan UMKM," kata Achmad.
Menurutnya, efektivitas stimulus pemerintah tidak cukup
diukur dari pertumbuhan PDB semata. Pemerintah juga perlu menyampaikan data
mengenai penciptaan lapangan kerja, kualitas pekerjaan yang tersedia, tingkat
upah, serta sektor yang paling banyak memperoleh manfaat dari stimulus.
"Jika PDB tumbuh tetapi PHK terus berulang, berarti
struktur pertumbuhan belum cukup inklusif," kata Achmad.