Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari integritas individu hingga kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Korupsi sering kali tidak lahir karena satu faktor tunggal, tetapi dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Budi mengatakan KPK menemukan hubungan antara dukungan pendanaan untuk maju dalam pemilu atau pilkada dengan upaya kepala daerah terpilih memperoleh keuntungan setelah menjabat.
“Misalnya, pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” katanya dikutip dari Antara.
KPK juga menemukan pola serupa pada perkara yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
“Dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” lanjut Budi.
Menurut Budi, temuan tersebut sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” katanya.
Berdasarkan data KPK, sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026, sebanyak 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sepanjang 2025, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus yang berbeda.
Sementara sepanjang 2026, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, serta Bupati Sukoharjo Etik Suryani.