Polda Metro Jaya menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS), Kedutaan Besar Singapura, Federal Bureau of Investigation (FBI), dan Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa keaslian sejumlah barang bukti berupa mata uang asing yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk dolar AS dan dolar Singapura.
"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang dolar Singapura, dolar AS, dari FBI dan Kedutaan AS termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
Selain memeriksa keaslian mata uang asing, pada hari yang sama penyidik gabungan dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Pegadaian juga melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya disita.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Sebelumnya, tim gabungan telah menggeledah 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, serta berbagai barang bukti lainnya.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan rumah berlokasi di Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$ 4.767.300, 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp 100 juta, serta sejumlah barang lain yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah tempat penukaran valuta asing (money changer). Dari lokasi itu, polisi menyita uang tunai sekitar Rp 4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupe India, dolar Australia, won Korea Selatan, dolar Brunei, dong Vietnam, hingga dolar Selandia Baru.
Sementara itu, dari penggeledahan di Kafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam jumlah besar berupa 3.130.000 dolar Singapura, US$ 889.965, serta Rp 259,15 juta.
Selanjutnya di lokasi lain, yakni sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, aparat turut menyita uang tunai sebesar Rp 520 juta dan US$ 133.000.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini tengah menjalani proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani melalui tim investigasi gabungan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.