Organisasi Energi Atom Iran mengeklaim serangan Amerika Serikat (AS) menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Darkhovin, fasilitas nuklir yang hingga kini masih dalam tahap pembangunan di wilayah barat daya Iran.
Melalui pernyataan yang diunggah di platform media sosial X pada Minggu (19/7/2026), organisasi tersebut menyebut serangan terhadap fasilitas nuklir sipil merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
"Serangan terhadap fasilitas nuklir damai yang berada di bawah pengawasan internasional merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional," tulis Organisasi Energi Atom Iran, seperti dilansir Anadolu.
Meski demikian, otoritas Iran belum mengungkapkan secara terperinci dampak maupun tingkat kerusakan yang ditimbulkan akibat serangan tersebut. Klaim itu disampaikan di tengah meningkatnya eskalasi konflik antara Iran dan Amerika Serikat dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, Amerika Serikat melancarkan serangkaian serangan terhadap sejumlah target di Iran. Sebagai balasan, Teheran menyerang fasilitas dan pangkalan yang diklaim digunakan oleh militer AS di sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Aksi saling serang terus berlanjut meski pada 18 Juni 2026 kedua negara telah menandatangani memorandum yang dimediasi Pakistan. Kesepakatan tersebut bertujuan menghentikan konflik yang disebut dimulai pada 28 Februari 2026.
Namun, militer AS dilaporkan kembali melancarkan sejumlah serangan ke Iran sejak Rabu (8/7/2026). Iran kemudian membalas dengan menyerang beberapa pangkalan militer AS di Timur Tengah dan menuduh Washington melanggar kesepakatan gencatan senjata.
Pada 9 Juli 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan gencatan senjata tersebut tidak lagi berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat yang mengonfirmasi maupun membantah klaim Iran terkait serangan terhadap PLTN Darkhovin.