Polda Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus perambahan hutan mangrove seluas 115,21 hektare di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Hutan itu diduga dibabat untuk membuka lahan perkebunan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, hutan bakau yang berfungsi melindungi kawasan pesisir diduga sengaja dirusak demi kepentingan pribadi. Polisi juga menemukan satu unit alat berat di lokasi.
“Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi,” kata Herry, Jumat (24/7/2026).
Selain penegakan hukum, Polda Riau terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan.
“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AF dan S.
"Tersangka AF membuka kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai. Sedangkan tersangka S, membuka kawasan hutan mangrove dengan luas areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil-Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas," ungkap Ade.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi dan ahli dalam pengusutan perkara tersebut.
"Polda Riau menegaskan komitmennya dalam melindungi ekosistem pesisir dengan mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana perambahan hutan mangrove di Rokan Hilir," pungkasnya.