-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Selebritas Ruben Onsu siap menghadiri sidang perdana gugatan hak asuh dan perwalian anak yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T22:28:36Z

 


Selebritas Ruben Onsu siap menghadiri sidang perdana gugatan hak asuh dan perwalian anak yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

Hal tersebut disampaikan Ruben saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2026).

Ruben mengaku tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang perdana tersebut. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memperjuangkan yang terbaik bagi anak-anaknya.

"Aku enggak ada persiapan apa-apa menghadapi sidang itu. Aku lakukan yang terbaik saja, semoga diijabah sama Allah Swt karena pastinya sebagai orang tua aku kepingin anak-anak dapat yang terbaik," lanjut Ruben.

Ia menegaskan, proses hukum yang ditempuh bukan untuk memperpanjang persoalan, melainkan sebagai upaya agar hubungan dan kedekatannya dengan anak-anak dapat kembali pulih.

Ia berharap persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masa depan anak-anaknya.

Ruben menekankan, prioritas utamanya saat ini adalah membangun kembali kebersamaan dengan anak-anak. Karena itu, ia memilih menyerahkan urusan teknis dan materi persidangan kepada kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan peluang mediasi di luar persidangan dengan Sarwendah sangat kecil. Pihak Ruben memilih mengikuti proses gugatan terkait pengasuhan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola beralasan kedua pihak sebelumnya telah menempuh penyelesaian secara musyawarah dan menuangkan sejumlah kesepakatan dalam Akta Kesepakatan Nomor 39 yang dibuat di hadapan notaris.

"Sepertinya kecil kemungkinan ya, kecil kemungkinan untuk bermediasi di luar pengadilan," tegas kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang dikutip dari channel Cumicumi, Minggu (12/7/2026).

Minola Sebayang menegaskan, proses mediasi di luar pengadilan sudah pernah dilakukan yang akhirnya melahirkan akta 39 dibuat oleh notaris.

"Kalaupun nanti kita melakukan mediasi, maka dipastikan poinnya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah diatur dalam akta 39. Jadi, buat apa kita melakukan mediasi lagi untuk sesuatu yang sebenarnya sudah pernah disepakati dan dituangkan dalam sutu akta kesepakatan," lanjutnya.

Ia meminta kepada pihak Sarwendah untuk patuh terhadap keputusan pengadilan terkait hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di pengadilan.

"Sekarang kita lebih bagus melihat bagaimana dinamika persidangan saja," tuturnya.

Minola Sebayang agak mengkhawatirkan apabila proses mediasi atau perdamaian di luar pengadilan akan dilanggar lagi oleh Sarwendah terkait pembagian hak asuh anak.

"Betul itu (mediasi di luar), kan ini hanya masalah niat. Kalau memang niatnya baik, seharusnya pada akta 39 itu sudah cukup jelas. Ada pembagian waktu mengenai anak tentang dua hingga tiga hari dalam seminggu, termasuk mekanisme mengenai masalah biaya pendidikan, dan anak itu disampaikan terlebih dahulu dan didiskusikan tetapi sampai detik ini tidak ada," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update