-->

Notification

×

Iklan

Iklan

banner 728x90

Indeks Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai target pertumbuhan ekonomi 8%

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T16:42:55Z

 

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai target pertumbuhan ekonomi 8% harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja formal serta kemampuan menjaga pekerjaan yang sudah ada.

 


Pemerintah juga diminta mempercepat proses perizinan usaha agar hambatan administrasi tidak menghentikan kegiatan usaha dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya angka PHK sepanjang semester I 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan selama periode Januari-Juni 2026.

"Pokoknya kita mendukung proses penyederhanaan birokrasi, percepatan perizinan, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mencapai target pemerintah sebesar 8%," kata Eddy saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (22/7/2026).

Menurut Eddy, proses perizinan usaha di Indonesia masih panjang, berlapis, dan berbelit. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat masuknya investasi baru, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan perusahaan yang telah beroperasi.

"Memang keluhan bahwa perizinan di Indonesia itu masih panjang, bertele-tele, berlapis-lapis. Itu menjadi salah satu permasalahan yang memang harus diurai," ujarnya.

Eddy mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memimpin percepatan perizinan dengan melibatkan kementerian teknis serta pemerintah daerah.

"Oleh karena itu kami mendukung dan mendorong jika pemerintah melakukan proses untuk mempercepat perizinan, bisa saja mungkin digawangi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," jelasnya.

Menurut Eddy, kepastian perizinan merupakan salah satu syarat untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Sebagian besar kegiatan industri, manufaktur, pertambangan, serta penyerapan tenaga kerja berada di daerah.

"Saya rasa ini merupakan salah satu prasyarat bagi kita untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, baik dari investasi yang masuk maupun pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah," katanya.

Meski perlu dipercepat, proses perizinan tetap harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum serta lingkungan. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian izin.

Eddy menambahkan, industrialisasi, hilirisasi, dan penguatan sektor manufaktur harus diarahkan untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan formal. Jenis pekerjaan tersebut dinilai memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

"Karena pada akhirnya kita menghendaki adanya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor formal," ujarnya.

Pentingnya kepastian perizinan terlihat dari persoalan yang dihadapi 26 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Ketidakjelasan perpanjangan izin membuat aktivitas pertambangan terganggu dan berdampak terhadap sekitar 15.080 pekerja.

Koordinator Perwakilan Pekerja dari 26 IUP Gendut Supriyanto mengatakan lima perusahaan telah melakukan PHK terhadap 1.070 pekerja hingga Juni 2026.

"Jadi dari total 26 IUP ini karyawan semuanya berjumlah kurang lebih 15.080 orang, sedangkan yang terdampak sekarang sudah ada lima IUP dan sebanyak 1.070 karyawan sudah di-PHK," kata Gendut.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi IUP-IKN Soeharto menyebut sekitar 1.500 pekerja sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan izin. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap keluarga pekerja dan masyarakat yang bergantung pada kegiatan pertambangan.

"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP," ujar Soeharto.

Secara nasional, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi selama semester I 2026, yakni 6.727 pekerja. Banten berada di posisi berikutnya dengan 3.782 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 2.851 pekerja dan DKI Jakarta 2.436 pekerja.

Kalimantan Timur mencatat 2.204 pekerja terkena PHK pada periode yang sama. Angka tersebut mencakup seluruh sektor usaha dan tidak hanya berasal dari 26 perusahaan tambang yang menghadapi persoalan perizinan.

Kondisi tersebut menunjukkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% tidak cukup hanya diukur dari masuknya investasi dan kenaikan produk domestik bruto. Pemerintah juga perlu memastikan pertumbuhan mampu menciptakan pekerjaan formal, mempertahankan kegiatan usaha, serta menekan jumlah pekerja yang terkena PHK.

×
Berita Terbaru Update