Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai target pertumbuhan
ekonomi 8% harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja formal serta
kemampuan menjaga pekerjaan yang sudah ada.
Pemerintah juga diminta mempercepat proses perizinan usaha
agar hambatan administrasi tidak menghentikan kegiatan usaha dan memicu
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya angka
PHK sepanjang semester I 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat
sebanyak 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan selama periode Januari-Juni 2026.
"Pokoknya kita mendukung proses penyederhanaan
birokrasi, percepatan perizinan, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan mencapai target pemerintah sebesar 8%," kata Eddy saat ditemui di
Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (22/7/2026).
Menurut Eddy, proses perizinan usaha di Indonesia masih
panjang, berlapis, dan berbelit. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat
masuknya investasi baru, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan perusahaan yang
telah beroperasi.
"Memang keluhan bahwa perizinan di Indonesia itu masih
panjang, bertele-tele, berlapis-lapis. Itu menjadi salah satu permasalahan yang
memang harus diurai," ujarnya.
Eddy mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memimpin percepatan perizinan dengan
melibatkan kementerian teknis serta pemerintah daerah.
"Oleh karena itu kami mendukung dan mendorong jika
pemerintah melakukan proses untuk mempercepat perizinan, bisa saja mungkin
digawangi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM," jelasnya.
Menurut Eddy, kepastian perizinan merupakan salah satu
syarat untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di
daerah. Sebagian besar kegiatan industri, manufaktur, pertambangan, serta
penyerapan tenaga kerja berada di daerah.
"Saya rasa ini merupakan salah satu prasyarat bagi kita
untuk bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, baik dari investasi yang masuk
maupun pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah," katanya.
Meski perlu dipercepat, proses perizinan tetap harus
dilakukan secara transparan dan berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap
ketentuan hukum serta lingkungan. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian
mengenai tahapan dan waktu penyelesaian izin.
Eddy menambahkan, industrialisasi, hilirisasi, dan penguatan
sektor manufaktur harus diarahkan untuk menciptakan lebih banyak pekerjaan
formal. Jenis pekerjaan tersebut dinilai memberikan kepastian pendapatan dan
perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
"Karena pada akhirnya kita menghendaki adanya
penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor formal," ujarnya.
Pentingnya kepastian perizinan terlihat dari persoalan yang
dihadapi 26 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan
Timur. Ketidakjelasan perpanjangan izin membuat aktivitas pertambangan
terganggu dan berdampak terhadap sekitar 15.080 pekerja.
Koordinator Perwakilan Pekerja dari 26 IUP Gendut Supriyanto
mengatakan lima perusahaan telah melakukan PHK terhadap 1.070 pekerja hingga
Juni 2026.
"Jadi dari total 26 IUP ini karyawan semuanya berjumlah
kurang lebih 15.080 orang, sedangkan yang terdampak sekarang sudah ada lima IUP
dan sebanyak 1.070 karyawan sudah di-PHK," kata Gendut.
Sementara itu, Ketua Forum
Komunikasi IUP-IKN Soeharto menyebut sekitar 1.500 pekerja sudah tidak bekerja
akibat tertundanya perpanjangan izin. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap
keluarga pekerja dan masyarakat yang bergantung pada kegiatan pertambangan.
"Berdasarkan pendataan kami,
di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan
aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat
tertundanya perpanjangan IUP," ujar Soeharto.
Secara nasional, Jawa Barat
mencatat jumlah PHK tertinggi selama semester I 2026, yakni 6.727 pekerja.
Banten berada di posisi berikutnya dengan 3.782 pekerja, disusul Jawa Timur
sebanyak 2.851 pekerja dan DKI Jakarta 2.436 pekerja.
Kalimantan Timur mencatat 2.204
pekerja terkena PHK pada periode yang sama. Angka tersebut mencakup seluruh
sektor usaha dan tidak hanya berasal dari 26 perusahaan tambang yang menghadapi
persoalan perizinan.
Kondisi tersebut menunjukkan
pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% tidak cukup hanya diukur dari masuknya
investasi dan kenaikan produk domestik bruto. Pemerintah juga perlu memastikan
pertumbuhan mampu menciptakan pekerjaan formal, mempertahankan kegiatan usaha,
serta menekan jumlah pekerja yang terkena PHK.