-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh entitas industri jasa keuangan tetap menjalani pengawasan sesuai

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-16T18:38:07Z

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh entitas industri jasa keuangan tetap menjalani pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk entitas di bawah naungan Danantara Indonesia dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terlibat dalam proyek prioritas pemerintah.



Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan tidak ada pengecualian dalam pengawasan terhadap entitas yang memiliki keterkaitan dengan Danantara maupun program pemerintah. Menurut dia, seluruh proses pengawasan dilakukan berdasarkan regulasi dan asesmen terhadap kondisi masing-masing entitas.


"Ya kita tetap pengawasan tetap seperti seharusnya. Kan semua sudah ada ketentuan. OJK ini kan juga diaudit sama BPK. Jadi kalau ada langkah-langkah pengawasan yang kita tidak lakukan pasti kita juga akan jadi temuan. Jadi semuanya pasti kita akan lakukan pengawasan," ujar Friderica dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan, baru-baru ini.


Friderica mengatakan konsistensi pengawasan tersebut menjadi salah satu perhatian lembaga pemeringkat internasional dan investor global ketika menilai kondisi sektor keuangan Indonesia.


Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menuturkan lembaga pemeringkat internasional dan investor asing kerap menanyakan mekanisme pengawasan OJK terhadap Danantara dan bank-bank Himbara yang terlibat dalam program prioritas pemerintah.


Menurut Friderica, OJK menjelaskan bahwa seluruh entitas tetap menjalani asesmen dan pengawasan sesuai regulasi, termasuk dengan memperhatikan berbagai indikator kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan.


"Kita sampaikan jawaban kita, kita lakukan kita sampaikan kita terus melakukan asesmen semuanya dan kita sampaikan angka-angkanya," kata Kiki.


Khusus terhadap Himbara, Friderica mengatakan OJK memantau sejumlah indikator utama, seperti rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga (DPK), serta rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD).


Berbagai indikator tersebut, lanjut dia, juga disampaikan kepada lembaga pemeringkat internasional untuk menunjukkan kondisi entitas yang diawasi tetap berada dalam koridor ketentuan OJK dan standar internasional.


"Jadi rasio-rasio itu terus kita sampaikan dan mereka melihat semua masih dalam batas sesuai dengan koridor ketentuan yang ditetapkan oleh OJK maupun dalam standar internasional, gitu. Jadi itu yang terus kita kedepankan," tutur Friderica.


Menurut Kiki, konsistensi pengawasan OJK turut mendapatkan apresiasi dari lembaga pemeringkat internasional. Dia mencontohkan S&P yang disebut turut mempertimbangkan peran OJK dalam memastikan pengawasan sektor keuangan tetap berjalan.


"Makanya kayak S&P kemarin kan kita dapat bagus, gitu ya, mereka melihatnya juga: oh ada lembaga OJK yang melihat semuanya," katanya.


Selain lembaga pemeringkat, Friderica mengatakan investor global juga menaruh perhatian terhadap pengawasan OJK terhadap Danantara. Saat bertemu dengan lebih dari 100 investor global di Singapura, dia mengaku kembali mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengecualian dalam pengawasan terhadap Danantara.


"Jadi kita menyampaikan pas kita kemarin misalnya ketemu dengan global investor lebih dari 100 global investor di Singapura kemarin, ditanya tentang Danantara kita jawabkan gak ada pengecualian terkait ketentuan pengawasan terhadap Danantara. Semua sama, gitu," tegas Friderica.

Dia mengatakan sikap OJK tersebut justru mendapat respons positif dari investor global karena menunjukkan regulator tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen. "Dan mereka senang," ujarnya.

 

Friderica mencontohkan aturan mengenai dividen sebagai bagian dari kewenangan pengawasan OJK. Menurut dia, regulator dapat menolak penarikan dividen apabila kebijakan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keberlangsungan suatu entitas.

 

"Misalnya kayak dividen juga mereka tanya oh OJK punya aturan tentang dividen kalau penarikan dividen dirasa misalnya itu membahayakan keberlangsungan kita bisa bilang no. Mereka senang dengar kayak gitu," kata Friderica.

 

Dia menegaskan OJK bertugas memastikan seluruh ketentuan pengawasan diterapkan untuk menjaga kesehatan dan keberlangsungan industri jasa keuangan.

 

"Jadi itulah fungsinya kita untuk memberikan apa-apa melihat memastikan ketentuan itu kita kita laksanakan. Dan itu sangat diapresiasi oleh lembaga-lembaga internasional seperti ratings dan juga investor," pungkas Friderica.


×
Berita Terbaru Update